Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
---------------- “Bahwa terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD serta saksi CHAIDIR BACHTIAR melalukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN saat sedang berdiri di tanah kosong yang berada di Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe milik terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisi 24 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna putih nomor simcard 0823-6224-6244 milik terdakwa.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekira jam 18.30 Wib terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN membeli sabu dari BALIAN (DPO/33/V/Res.4.2/2024/ Resnarkoba) di Jalan Perhubungan Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe. Terdakwa menerima 1 (satu) buah kotak rokok COMODOR yang didalamnya berisikan 1 (satu) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dikemas dalam plastik transparan seharga Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dibayarkan setelah barang laku terjual dan sudah dibayarkan Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah). Terdakwa sudah 3 kali membeli sabu dari BALIAN (DPO) dengan tujuan untuk dijual kembali. Keuntungan yang diperoleh jika semua laku terjual adalah Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah).
- Bahwa dihari yang sama sekira jam 21.00 Wib setibanya di Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe tepatnya berada di tanah kosong milik terdakwa, terdakwa membagi sabu tersebut menjadi 54 paket kecil yang dimasukkan kedalam plastik transparan berles merah yang kemudian ditempatkan dalam 1 (satu) buah dompet warna pink dan disimpan dalam semak-semak. Bahwa pada hari Senin tanggal 13 Mei 2024 sekira jam 19.30 Wib datang seorang pembeli yang tidak diketahu pasti identitasnya untuk membeli narkotika jenis sabu sebanyak 2 ji atau 30 bungkus/paket yang dibayarkan melalui akun DANA terdakwa berjumlah Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 184/Sp.60013/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 24 (dua puluh empat) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) dan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2777/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ------------
ATAU
KEDUA
----------“Bahwa terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan April tahun 2024, bertempat Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berdasarkan laporan dari Masyarakat sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe menindaklanjuti hal itu saksi DEDY LAZUARDY, saksi NAJIBUL FUAD serta saksi CHAIDIR BACHTIAR melalukan penyelidikan dan pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekira jam 22.00 Wib melakukan penangkapan terhadap terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN saat sedang berdiri di tanah kosong yang berada di Desa Meuria Paloh Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe milik terdakwa dan dilakukan penggeledahan badan/pakaian terdakwa diperoleh barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik transparan berles warna merah yang didalamnya berisi 24 (enam) bungkus/paket narkotika jenis sabu yang dimasukan kedalam plastik transparan berles warna merah, dan 1 (satu) unit Handphone merk Itel warna putih nomor simcard 0823-6224-6244 milik terdakwa.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
- Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 184/Sp.60013/2024 pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 diketahui bahwa barang bukti 24 (dua puluh empat) bungkus paket sabu yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah dengan berat Bruto 4,30 (empat koma tiga puluh) dan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2777/NNF/2024 pada hari Selasa tanggal 28 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan YUDIATNIS, S.T., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 24 (dua puluh empat) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 2,38 (dua koma tiga puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa M. ZAZLI AR Alias LILI Bin ARAHMAN Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika |