Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat adalah perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat;
- Menetapkan demi hukum penggugat adalah ahli waris yang cakap dan dapat bertindak demi hukum dari suaminya yang sudah meninggal dunia untuk kepentingan hukum ahli waris almarhum EDY SUWARDI yakni penggugat dan  anak-anaknya yang masih dibawah umur.
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum perjanjian pengakuan hutang No. 08 tanggal 30 September 2016.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar hutang sebesar  Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) kepada penggugat;
- Menyatakan menetapkan pengalihan surat kuasa jual No. 09 tanggal 30 September 2016 atas nama penerima kuasa yakni EDY SUWARDI dapat dilakukan dan atau di alihkan kepada JULIANI/Penggugat untuk terjaminnya kepastian hukum.
- Menetapkan dan atau meletakkan (conservatoir beslaag) sita jaminan terhadap objek jaminan hutang sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik No. 1062 tanggal 10 November 1994 atas nama Rosni Juned/tergugat I.
- Menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek jaminan hutang sebagaimana tertera dalam sertifikat hak milik No. 1062 tanggal 10 November 1994 atas nama Rosni Juned/tergugat I dan menyerahkan kuasa menjual objek tersebut kepada penggugat dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga, jika diperlukan dapat melalui badan lelang negara yang sah dilaksanakan secera riil menurut hukum.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.Â
Atau
Apabila hakim pemeriksa Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya.  |