Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
176/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
1.FITRI ANDRIANI ALIAS FITRI BONENG BINTI ABDURRACHMAN
2.AMRIZAL ALIAS RIZAL BIN BASYARAH
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 176/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2870/L.1.12/Enz.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2MUHAMMAD SYAFRIZAL AMRI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FITRI ANDRIANI ALIAS FITRI BONENG BINTI ABDURRACHMAN[Penahanan]
2AMRIZAL ALIAS RIZAL BIN BASYARAH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------- “Bahwa Terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN  bersama dengan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 21.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, di rumah yang bertempat di Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian Sektor Banda Sakti bahwa di Rumah Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sering digunakan sebagai tempat melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Jam 01.30 WIB Saksi Royzatul Januardi, saksi Hendy Gustira, dan saksi Abimayu melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN yang didapati pula Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH sedang berada di salah satu kamar rumah milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN saat saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tempat bedak warna hitam yang berisikan 9 (sembilan) Buah Paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Buah Plastik Bening Klip Merah Kosong, 2 (dua) Buah Sendok Sabu Yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Timah Rokok Yang Sudah di Gulung, yang diakui milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa I FITRI ANDRIANI dan terdakwa II AMRIZAL diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 19 Juli 2024 sekira jam 17.00 WIB terdakwa FITRI ANDRIANI dihubungi oleh saksi LENI FATMALA (berkas penuntutan terpisah) untuk memberikan uang terlebih dahulu  guna membeli Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Jenis Sabu, lalu  sekira jam 18.30 WIB terdakwa I FITRI ANDRIANI mendatangi rumah saksi LENI FATMALA (berkas penuntutan terpisah) mengantarkan uang senilai Rp 400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) guna membeli paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket. Sekira jam 21.00 WIB saksi LENI FATMALA datang ke rumah Terdakwa I FITRI ANDRIANI yang langsung memberikan 10 (sepuluh) paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut dengan cara memasukkan ke dalam saku sebelah kiri bagian depan celana terdakwa I FITRI ANDRIANI. Bahwa maksud dan tujuan terdakwa I FITRI ANDRIANI membeli paket Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut guna menjualnya kembali senilai Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) untuk 1 (satu) paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu, dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) untuk setiap paket kecil Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu yang laku terjual.
  • Bahwa kemudian sekira jam 01.00 WIB Terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH tidak lama berselang, terdengar suara ketukan pintu rumah terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN sehingga terdakwa I menyuruh terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu datang saksi Royzatul Januardi, saksi Hendy Gustira, dan saksi Abimayu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN dan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH.
  • Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 132/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 diketahui bahwa barang bukti 9 (sembilan) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 1,22 (satu koma dua puluh dau) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua)gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 4547/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang disita dari terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN dan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

----------“Bahwa Terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN  bersama dengan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira jam 01.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2024, di rumah yang bertempat di Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan yang Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi dari Masyarakat yang diterima oleh pihak Kepolisian Sektor Banda Sakti bahwa di Rumah Lr. IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, sering digunakan sebagai tempat melakukan Tindak Pidana Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu. Menindaklanjuti laporan tersebut pada hari Sabtu tanggal 20 Juli 2024 sekira Jam 01.30 WIB Saksi Royzatul Januardi, saksi Hendy Gustira, dan saksi Abimayu melakukan penyelidikan dan benar saat dilakukan penggeledahan terhadap satu rumah milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN yang didapati pula Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH sedang berada di salah satu kamar rumah milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN saat saksi melakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa, 1 (satu) buah tempat bedak warna hitam yang berisikan 9 (sembilan) Buah Paket narkotika jenis sabu, 3 (tiga) Buah Plastik Bening Klip Merah Kosong, 2 (dua) Buah Sendok Sabu Yang terbuat dari Pipet, 1 (satu) Buah Timah Rokok Yang Sudah di Gulung, yang diakui milik terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN.
  • Bahwa setelah dilakukan penangkapan diketahui Terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu kepada terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH tidak lama berselang, terdengar suara ketukan pintu rumah terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN sehingga terdakwa I menyuruh terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH untuk menyimpan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut, lalu datang saksi Royzatul Januardi, saksi Hendy Gustira, dan saksi Abimayu melakukan penangkapan terhadap terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN dan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH.
  • Bahwa terdakwa I dan terdakwa II dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 132/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 22 Juli 2024 diketahui bahwa barang bukti 9 (sembilan) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 1,22 (satu koma dua puluh dau) gram dan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua)gram.
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 4547/NNF/2024 pada hari Kamis tanggal 15 Agustus 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan HUSNAH SARI M. TANJUNG, S.Pd., masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumut menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 9 (sembilan) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat netto 0,32 (nol koma tiga puluh dua) gram yang disita dari terdakwa I FITRI ANDRIANI Alias FITRI BONENG Binti ABDURRACHMAN dan Terdakwa II AMRIZAL Alias RIZAL Bin BASYARAH Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan Terdakwa I dan Terdakwa II sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya