Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Lsm M. Yusuf bin Muhammad Ali 1.Bank Syariah Indonesia Area Lhokseumawe
2.Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
Tanggal Pendaftaran Rabu, 28 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 28 Agu. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. Yusuf bin Muhammad Ali
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Muslim ARM. Yusuf bin Muhammad Ali
Tergugat
NoNama
1Bank Syariah Indonesia Area Lhokseumawe
2Pemerintah Republik Indonesia Cq. Kementerian Keuangan Republik Indonesia Cq Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Cq. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Aceh Cq. Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
13. Munzir
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan tindakan Tergugat I melelang 2 (dua) obyek milik Penggugat berupa Tanah dan Bangunan yang berdiri diatasnya yaitu Sebidang tanah seluas 120 m2, berikut bangunan ruko diatasnya, SHM No. 698 a.n.Muhammad Yusuf Ali terletak di Jalan Listrik No. 12 Kel. Kampung Jawa Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh dan Sebidang tanah seluas 120 m2, berikut bangunan ruko diatasnya, SHM No.699 a.n.Muhammad Yusuf Ali terletak di Jalan Listrik No.12 Kel. Kampung Jawa Baru Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe Propinsi Aceh melalui perantaraan Tergugat II yang dimenangkan oleh Turut Tergugat dibawah harga umum / harga pasar adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
  3. Menyatakan oleh karena perbuatan Tergugat I dan Tergugat II serta Turut Tergugat adalah perbuatan melawan hukum maka risalah lelang No. 90/01.02/2024-01 tertanggal 22 April 2024 adalah tidak sah dan cacat hukum serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;
  4. Menghukum, Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat untuk membayar kerugian Penggugat baik materiil maupun immaterial sebesar Rp. 4.500.000.000,- (Empat milyar lima ratus juta rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan seketika;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dihitung perhari apabila tidak melaksanakan putusan ini setelah berkekuatan hukum tetap;
  6. Menetapkan bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat I akan dilunasi oleh pihak Penggugat pada saat perkara ini telah berkekuatan hukum tetap dengan syarat dikembalikannya kembali SHM No. 698  SHM No.699 a.n.Muhammad Yusuf Ali kepada penggugat dalam keadaan seperti semula oleh pihak Turut Tergugat;
  7. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk membayar beaya Perkara ini;

Dan atau,-----------------------------------------------------------------------------------------------

Apabila Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil adilnya;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak