Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
21/Pid.Sus/2025/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. KHAIRUDDIN BIN M. AMIN Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 21/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-389/L.1.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KHAIRUDDIN BIN M. AMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1HENY NASLAWATY, S.H., M.HKHAIRUDDIN BIN M. AMIN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-------Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib saat itu terdakwa sedang duduk di sebuah gubuk yang beralamat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang terminal Bus Kandang, dan tidak lama kemudian datanglah seorang lakilaki yang tidak terdakwa kenal seperti menunggu seseorang, tidak lama berselang datanglah saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) menghampiri lakilaki tersebut sambil menghimpit narkotika jenis sabu di ketiak sebelah kiri. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke tempat yang tidak jauh dengan tempat terdakwa tengah duduk-duduk (di mana di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika), lalu saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF  menyapa terdakwa. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut yang tidak jauh dari tempat terdakwa duduk kemudian saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF membuka bungkusan seperti narkotika jenis sabu yang berukuran besar. Lalu saat terdakwa sedang dudukduduk, terdakwa melihat ternyata mereka berdua sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan saudara BEKHAM “(DPO)” memakai narkotika jenis sabu untuk menguji keaslian sabu tersebut, lalu terdakwa memperhatikan dan melihat aktifitas mereka yang mencurigakan, lamanya mereka di tempat tersebut lebih dari setengah jam dan jarak terdakwa dengan mereka berdua lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa dudukduduk.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 15.40 wib tibatiba datanglah beberapa orang yang merupakan Personil Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman dan sambil melepaskan tembakan melakukan penangkapan terhadap saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF dan saudara BEKHAM “(DPO)” akan tetapi saudara BEKHAM “(DPO)” berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa ikut berlari saat mendengar suara tembakan dan kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang berupa: 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No sim card 08523372-6298 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No sim card 0821-2898-4290 ditemukan dan disita di tanah tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No sim card 0852-7780-2166 ; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan No sim card 0822-6786-8485 ditemukan dan disita di dekat gubuk tempat terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa dan saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF telah mengakui 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One adalah miliknya, yang hendak dijual kepada saudara BEKHAM (DPO), di mana narkotika tersebut saksi dapatkan dari saudara JAMAL (DPO).
  • Bahwa keuntungan yang didapat oleh saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF apabila transaksi narkotika tersebut berhasil adalah Rp. 5.000.000, (lima juta rupiah).
  • Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan saksi MUSNAKIR Bin M. YUSUF tidak memiliki izin dari instansi yang berwenang dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut dan nyatanyata bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 002/Sp.600132/2025 tanggal 06  Januari 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1055,64 (seribu lima puluh lima koma enam puluh empat) gram dan berat netto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 578/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti milik terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan MUSNAKIR Bin M. YUSUF mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  •  

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KEDUA

-------- Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Jam 15.40 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyatanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebih 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN ditangkap oleh Pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Pukul 15.40 Wib, di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang dan pada saat ditangkap dan dilakukan penggeledehan oleh pihak Kepolisian Polres Lhokseumawe ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1(satu) bungkus/paket besar narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No sim card 08523372-6298 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No sim card 0821-2898-4290 ditemukan dan disita di tanah tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No sim card 0852-7780-2166 ; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan No sim card 0822-6786-8485.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 5165/NNF/2024, tanggal 10 September 2024 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).
  • Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan saksi MUSNAKIR Bin M. YUSUF tidak memiliki ijin dari instansi yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, dan menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dan nyatanyata tidak untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 002/Sp.600132/2025 tanggal 06  Januari 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1055,64 (seribu lima puluh lima koma enam puluh empat) gram dan berat netto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 578/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti mengandung milik terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan MUSNAKIR Bin M. YUSUF Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

ATAU

KETIGA

-------- Bahwa terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN Pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira Jam 13.00 WIB atau setidak-tidaknya masih pada bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang Terminal Bus Kandang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranyadengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa Terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekira pukul 13.00 wib saat itu terdakwa sedang duduk di sebuah gubuk yang beralamat di Dusun Meurandeh Desa Meunasah Mee Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe tepatnya di belakang terminal Bus Kandang, dan tidak lama kemudian datanglah seorang lakilaki yang tidak terdakwa kenal seperti menunggu seseorang, tidak lama berselang datanglah saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF (dilakukan penuntutan terpisah) menghampiri lakilaki tersebut sambil menghimpit narkotika jenis sabu di ketiak sebelah kiri. Kemudian mereka bersama-sama pergi ke tempat yang tidak jauh dengan tempat terdakwa tengah duduk-duduk (dimana di tempat tersebut sering terjadi transaksi narkotika), lalu saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF  menyapa terdakwa. Kemudian sesampainya di lokasi tersebut yang tidak jauh dari terdakwa duduk kemudian saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF membuka bungkusan seperti narkotika jenis sabu yang berukuran besar. Lalu saat terdakwa sedang dudukduduk, terdakwa melihat ternyata mereka berdua sedang melakukan transaksi narkotika jenis sabu, dan saudara BEKHAM “(DPO)” memakai narkotika jenis sabu untuk menguji keaslian sabu tersebut, lalu terdakwa memperhatikan dan melihat aktifitas mereka yang mencurigakan, lamanya mereka di tempat tersebut lebih dari setengah jam dan jarak terdakwa dengan mereka berdua lebih kurang 10 (sepuluh) meter dari tempat terdakwa dudukduduk.
  • Bahwa tidak lama kemudian sekira pukul 15.40 wib tibatiba datanglah beberapa orang yang merupakan Personil Polres Lhokseumawe yang berpakaian preman dan sambil melepaskan tembakan melakukan penangkapan terhadap saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF dan saudara BEKHAM “(DPO)” akan tetapi saudara BEKHAM “(DPO)” berhasil melarikan diri sedangkan terdakwa ikut berlari saat mendengar suara tembakan dan kemudian terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian. Dan kemudian pihak kepolisian berhasil menemukan dan menyita barang bukti yang berupa: 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus/paket besar yang diduga narkotika jenis sabu yang dikemas dengan plastik warna pink bertuliskan Top One, 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna biru dengan No sim card 08523372-6298 dan 1 (satu) unit handphone merk Samsung lipat warna putih dengan No sim card 0821-2898-4290 ditemukan dan disita di tanah tempat terjadinya transaksi Narkotika jenis sabu sedangkan 1 (satu) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan No sim card 0852-7780-2166 ; 1 (satu) unit handphone merk Oppo warna hijau dengan No sim card 0822-6786-8485 ditemukan dan disita di dekat gubuk tempat terdakwa duduk, selanjutnya terdakwa dan saksi MUSNAKIR BIN M. YUSUF dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa mengetahui telah terjadi transaksi jualbeli narkotika di sekitar tempat terdakwa berada namun dengan sengaja tidak melaporkan tindak pidana tersebut.
  • Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 002/Sp.600132/2025 tanggal 06  Januari 2025 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu berat bruto sejumlah 1055,64 (seribu lima puluh lima koma enam puluh empat) gram dan berat netto 1001,2 (seribu satu koma dua) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Kepolisian Daerah Sumatera Utara Nomor Lab: 578/NNF/2025, tanggal 11 Februari 2025 dengan hasil pemeriksaan menyatakan bahwa benar barang bukti milik terdakwa KHAIRUDDIN Bin M. AMIN dan saksi MUSNAKIR Bin M. YUSUF mengandung Positif Metamfetamina (termasuk Narkotika Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran UndangUndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 131 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya