Dakwaan |
Tindak Pidana Penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) KUHP-idana, yang terjadi pada hari hari Sabtu tanggal 25 Januari 2020 sekira pukul 14.30 wib di Jln Merdeka timur depan kantor DPKD Kota Lhokseumawe Desa Kutablang Kec Banda Sakti Kota Lhokseumawe, yang diduga dilakukan oleh tersangka BURHANUDDIN BIN ALM SYAFARI dengan cara tersangka langsung menendang sepeda motor korban sambil mengatakan ” SUDAH KAU PUKUL ISTRI AKU ” dan secara tiba tiba langsung melakukan pemukulan terhadap korban dengan cara meninju dibagian muka sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanannya dan mengenai di telinga sebelah kiri selanjutnya korban langsung berusaha menghindar dengan cara turun dari sepeda motor akan tetapi tersangka masih tetap berusaha memukul korban secara membabi buta dan saat itu korban selalu berusaha dan sempat memegang di kerah bajunya dan menariknya sehingga tersangka terjatuh, sesuai dengan hasil pemeriksaan Visum Et Refertum dari Rumah Sakit KESREM Lhokseumawe dengan No. R / 08 / I / VER / 2020, tanggal 27 Januari 2020 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. EKA ZUWANDY dengan kesimpulan ditemukan bengkak, memar dan lecet di leher yang diduga diakibatkan oleh trauma benda tumpul serta tersangka juga mengancam korban dengan mengatakan ” KAU TUNGGU YA, AKAN KUHABISKAN KAMU ” sambil mengacung acungkan tangannya kepada korba |