Dakwaan |
-----Bahwa terdakwa KAMAL LUDIN Bin NURDIN pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 11.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di depan toko Musilmah Laundri jalan RRI Gampong Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Oktober 2024 sekira jam 11.05 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Oktober tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di depan toko Musilmah Laundri jalan RRI Gampong Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian Sepeda Motor berjenis Honda Beat warna putih merah, tahun 2016, Nopol BL 5925 KAB, Noka : MH1JFP121GK577611, Nosin : JEP1E2587822 (DPB) milik Saksi Korban FADLI BIN ABDULLAH.
- Bahwa terdakwa melakukan pencurian dengan cara ketika terdakwa berjalan kaki melewati laundri, terdakwa melihat sepeda motor milik saksi korban FADLI BIN ABDULLAH terparkir di depan laundry di jalan RRI Gampong Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dengan posisi kunci kontak masih berada di lubang kunci sepeda motor, kemudian terdakwa kembali lagi melewati sepeda motor tersebut sambil melihat situasi disekitar. Setelah melihat situasi aman, terdakwa mendekati dan menghidupkan sepeda motor tersebut serta pergi membawa sepeda motor tersebut ke rumah saksi RISKY SULAIMAN BIN TUGIRIN (Penuntutan Terpisah) di jalan Merpati no 9 Gampong Tumpok Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe.
- Kemudian terdakwa dan saksi RISKY SULAIMAN BIN TUGIRIN menjual sepeda motor milik Saksi Korban FADLI BIN ABDULLAH kepada seseorang yang Bernama RONALD (DPO) yang berada di Daerah Kuta Alam Daerah Banda Aceh seharga Rp. 1.500.000.- (satu juta lima ratus ribu rupiah)
- Bahwa pada hari Kamis pada tanggal 10 Oktober 2024 sekira jam 12.00 wib terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Lhokseumawe di sebuah warung kopi di Pasar Inpres Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe karena telah melakukan pencurian Sepeda Motor berjenis Honda Beat warna putih merah, tahun 2016, Nopol BL 5925 KAB, Noka : MH1JFP121GK577611, Nosin : JEP1E2587822.
- Bahwa Saksi Korban FADLI BIN ABDULLAH mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ----------------------------------------------------- |