Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
152/Pid.B/2024/PN Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
USMAN BIN YUNUS Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 152/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2485/L.1.12/Eoh.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1USMAN BIN YUNUS[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa USMAN Bin YUNUS pada hari Kamis tanggal 16 November 2023 sekira Jam 18.00 Wib atau setidak-tidaknya masih bulan November tahun 2023 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2023 bertempat di Jalan Len Pipa Desa Padang Sakti Kecamatan Muara Satu Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe telah melakukan Penganiayaan terhadap korban MUHAMMAD ABDUL AZIZ, yang mana perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang tersebut di atas korban bersama saksi khairul roza mau membeli gorengan di jalan padang sakti kec. Muara satu kota lhokseumawe lalu korban melihat terdakwa USMAN Bin YUNUS dan Sdr. Boyhaki dari arah berlawanan, setelah itu sepeda motor Korban MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan Saksi Khairul Roza terjatuh kuncinya kemudian Korban MUHAMMAD ABDUL AZIZ dan Saksi berputar balik mencari kunci motor tersebut, saat itu terdakwa dan Sdr. Boyhaki menunggu korban dan saksi ketika korban dan saksi balik arah lagi di kejar oleh terdakwa dan Sdr. Boyhaki kemudian terdakwa melempar batang kayu kepada korban dan saksi, tetapi tidak kena, lalu terdakwa dan Sdr. Boyhaki tetap mengejar lalu sepeda motor korban dan saksi ditabrak oleh terdakwa dan Sdr. Boyhaki dari belakang sehingga korban dan saksi terjatuh, pada saat terjatuh terdakwa langsung memukuli korban menggunakan tangan kosong mengenai wajah kanan korban sebanyak 1(satu) kali, lalu terdakwa memukul di bagian dada korban berkali-kali kemudian terdakwa dan Sdr. Boyhaki langsung pergi kemudian korban MUHAMMAD ABDUL AZIZ  serta saksi Khairul Roza langsung pulang dan melaporkan kejadian ini ke Polres Lhokseumawe.
  • Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa saksi Korban MUHAMMAD ABDUL AZIZ mengalami luka pada bagian wajah, kaki, bahu, serta seluruh badan dan berdasarkan hasil pemeriksaan pengobatan dan keterangan saksi ahli dr. Meiry Andayani Hatta dapat disimpulkan bahwa korban belum bisa melakukan aktifitas berat selama 3 hari.
  • Bahwa Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari Rumah Sakit Arun Lhokseumawe Nomor : 3224/RSAL/VER/XI/2023 tanggal 17 November 2023 Jam 11.30 Wib dilakukan pemeriksaan luar oleh dr. Meiry Andayani Hatta terhadap MUHAMMAD ABDUL AZIZ Bin ABDU ABDURAHMAN dengan hasil Luka lecet dikaki sebelah kanan dengan ukuran Panjang 1 cm dan lebar 1 cm dan memar berwarna merah keunguan pada leher dan luka lecet pada kaki sebelah kanan, Dengan kesimpulan disebabkan oleh trauma tumpul.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya