Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
127/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.RAMARIO HAQRI SH
3.SYAFRIZAL AMRI SH
FAUZAL ALIAS ANAK JEN BIN ABDUL MANAF Penyerahan Memori Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 127/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 07 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2053/L.1.12/Enz.2/08/2024
Penuntut Umum
NoNama
1RAMARIO HAQRI SH
2SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1FAUZAL ALIAS ANAK JEN BIN ABDUL MANAF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Lailan SururiFAUZAL ALIAS ANAK JEN BIN ABDUL MANAF
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA :

 

----------“Bahwa terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Kantor Polisi Sektor Banda Sakti pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib bertempat pada salah satu rumah kosong di komplek perumahan Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin, saksi Zamzami Bin Zainal Abidin, dan saksi Hendy Gustira Bin Sutrisno melakukan penyelidikan dan didapati terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF berada di salah satu ruangan rumah kosong tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan di kantung belakang celana terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam yang berisikan Plastik Klip Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang telah diruncingkan. Kemudian disekeliling terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF didapati barang bukti lain berupa 1 (satu) buah alat hisap Narkotika Golongan I jenis Sabu (BONG), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak warna putih yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip merah kosong, 2 (dua) buah pisau silet, 1 (satu) lembar kertas warna putih, 3 (tiga) buah sumbu api, 4 (empat) buah pipet dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 056/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 1 April 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,14 (nol koma empat belas)gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2557/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan SUPIYANI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat neto 0,14 (nol koma empat belas) gram, dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat Bruto 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA:

 

----------“Bahwa terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF pada hari sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Maret tahun 2024, bertempat di Jalan Nelayan Lr IV Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum dan kewenangan Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Penyalahgunaan Narkotika golongan I untuk diri sendiri, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berdasarkan informasi yang diterima Kantor Polisi Sektor Banda Sakti pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib bertempat pada salah satu rumah kosong di komplek perumahan Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, dijadikan tempat penyalahgunaan Narkotika Golongan I Jenis Sabu. saksi Taufik Hidayat Bin Saifuddin, saksi Zamzami Bin Zainal Abidin, dan Hendy Gustira Bin Sutrisno melakukan penyelidikan dan didapati terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF berada di salah satu ruangan rumah kosong tersebut, saat dilakukan penggeledahan badan di kantung belakang celana terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah kotak rokok merk Magnum warna hitam yang berisikan Plastik Klip Merah yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu, 1 (satu) buah mancis, 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet yang telah diruncingkan. Kemudian disekeliling terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF didapati barang bukti lain berupa 1 (satu) buah alat hisap Narkotika Golongan I jenis Sabu (BONG), 1 (satu) buah kaca pirek, 1 (satu) buah kotak warna putih yang berisikan 7 (tujuh) buah plastik klip merah kosong, 2 (dua) buah pisau silet, 1 (satu) lembar kertas warna putih, 3 (tiga) buah sumbu api, 4 (empat) buah pipet dan barang bukti tersebut diakui milik terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF.
  • Bahwa terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF menggunakan Narkotika Golongan I jenis Sabu agar tidak merasa cepat lelah dan berstamina saat bekerja, kemudian pada hari Sabtu tanggal 30 Maret 2024 sekira jam 01.00 Wib bertempat di sebuah kios Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF membeli dan menerima satu buah paket Narkotika Golongan I jenis Sabu seharga Rp 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah) dari seorang yang tidak diketahui pasti identitasnya, lalu terdakwa simpan di kantong belakang celana terdakwa dan pergi menuju ke salah satu rumah kosong yang berada di Komplek Perumahan Gang Barona Desa Hagu Teungoh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe untuk menggunakan Narkotika Golongan I jenis sabu, dengan cara mempersiapkan dan membuat alat hisap Narkotika Golongan I jenis sabu (BONG) lalu memasukkan sabu tersebut ke dalam kaca pirek dan membakar dengan korek api (mancis) selanjutnya dihisap seperti merokok pada umumnya hingga mengeluarkan asap.
  • Bahwa terdakwa dalam menggunakan Narkotika Golongan I untuk diri sendiri tersebut dilakukan secara melawan hukum karena tidak mendapat ijin dari instansi yang berwenang dan nyata-nyata bukan untuk kepentingan pelayanan Kesehatan dan atau pengembangan ilmu pengetahuan.
  • Berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti yang diduga Narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu dari Pegadaian Syariah Nomor 056/Sp.60013/2024 pada hari Senin tanggal 1 April 2024 diketahui bahwa barang bukti 1 (satu) buah paket Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat Bruto 0,20 (nol koma dua puluh) gram dan berat netto 0,14 (nor koma empat belas)gram
  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Kepolisian Daerah Sumatera Utara No. Lab: 2557/NNF/2024 pada hari Senin tanggal 20 Mei 2024 yang dibuat dan ditandatangani oleh DEBORA M. HUTAGAOL, S.Si.,M.Farm.,Apt. dan SUPIYANI, M.Si. masing-masing selaku pemeriksa pada Bidlabfor Polda Sumatera Utara menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi kristal berwarna putih dengan berat neto 0,14 (nol koma empat belas) gram, dan 1 (satu) pipet kaca berisi lekatan kristal putih dengan berat Bruto 1,58 (satu koma lima puluh delapan) gram yang disita dari terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF Positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Berita Acara Pemeriksaan Urine nomor : R/20/IV/KES.12./2024/DOKKES, tanggal 1 April 2024, menerangkan bahwa air seni (urine) terdakwa FAUZAL Alias ANAK JEN Bin ABDUL MANAF positif (+) terdapat unsur Shabu (Methamphetamine).

 

-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika--------------------

Pihak Dipublikasikan Ya