Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2017/PN Lsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE ABDULLAH HUSEN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2017/PN Lsm
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASBALLAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
2ASNAWI ARRAZIPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
3HAZINATUL ABRARPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
4HERLINAPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
Tergugat
NoNama
1ABDULLAH HUSEN
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wanprestasi  kepada Penggugat ;

3. Menghukum tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya  (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.117.813.802,- (seratus tujuh belas juta delapan ratus tiga belas ribu delapan ratus dua rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Aslli SErtifikat Hak Milik No. 456 tanggal 3 Juni 1996 atas nama Abdullah Husen yang  dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman / kredit Tergugat kepada Penggugat ;

4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : B.210/3958/5/2015 tanggal 27 Mei 2015 antara Penggugat dengan tergugat pada hari Jum'at tanggal 27 Mei 2015 di Lhokseumawe ;

5. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan (conservatoir Beslag) terhadap objek dalam Sertifikat Hak MIlik No. 456 tanggal 3 Juni 1996 berikut sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya ;

6. Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada tergugat sebesar Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) yang ditandatangani oleh TErgugat dan istri di atas materai yang cukup pada tanggal 27 Mei 2015 di Lhokseumawe ;

7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan ;

- Surat peringatan pertama no: B.38/Mdk/2017 pada tanggal 24-05-2017 ..... bukti P.4.A

- Surat peringatan kedua No. B.41/Mdk/2017 pada tanggal 10-07-2017 ... Bukti P.4.B

- Surat peringatan Ketiga No : B.43/Mdk/2017 pada tanggal 03-08-2017 .... bukti P.4.C

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Atau

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak