Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2024/PN Lsm Nurdiansyah Bin Usman 1.PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, Cabang Lhokseumawe
2.PT. Arista Auto Prima, Cabang Lhokseumawe
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 21 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nurdiansyah Bin Usman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1SYUKRI, SH.Nurdiansyah Bin Usman
Tergugat
NoNama
1PT. Adira Dinamika Multi Finance, Tbk, Cabang Lhokseumawe
2PT. Arista Auto Prima, Cabang Lhokseumawe
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyetakan Penggugat selaku pembeli kendaraan Honda Brio Satya E CVT pada Tergugat II dengan pembayaran Down Payment (DP) sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah);
  3. Menyatakan sah secara hukum Penggugat tidak berhutang pada Tergugat I sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah);
  4. Menyatakan tindakan dan perbuatan dari Tergugat I dan Tergugat II adalah perbuatan melawan hukum;
  5. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Tergugat I dan Tergugat II dimana Penggugat mengalami kerugian materil dan in-materil dapat diperinci sebagai berikut :

          Kerugian materil sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).

          Kerugian in-materil sebesar Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah).

         Jadi total kerugian Penggugat baik materil maupun in-materil Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  + Rp.           700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah).

 

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan;
  2. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggug renteng membayar kerugian materil + kerugian in-materil Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah)  + Rp. 700.000.000,- (tujuh ratus juta rupiah) = Rp. 715.000.000,- (tujuh ratus lima belas juta rupiah) kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat-Tergugat secara tanggug renteng membayar uang paksa sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) perhari setiap Tergugat-Tergugat lalai memenuhi isi putusan terhitung sejak putusan ini ditetapkan dan sehingga dilaksanakan.
  4. Menghukum Tergugat-Tergugat untuk membayar biaya perkara;
  5. Mohon putusan seadil-adilnya. 
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak