Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
12/Pdt.Bth/2019/PN Lsm ZUHARMEN, Sarjana Sains, Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe 1.Winni Maulina
2.H. Asnawi
3.Drh. Darlina
4.Bukhari, SH
Pemberitahuan Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 22 Apr. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.Bth/2019/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 22 Apr. 2019
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1ZUHARMEN, Sarjana Sains, Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Alberth Mangasi Rumahorbo, SH,. DKKZUHARMEN, Sarjana Sains, Pemimpin PT. Bank Negara Indonesia Persero Tbk Kantor Cabang Lhokseumawe
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Winni Maulina
2H. Asnawi
3Drh. Darlina
4Bukhari, SH
Error, Pihak Not Found!!!
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Perlawanan dari Pelawan untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Pelawan adalah sebagai Pelawan yang baik dan benar;
  3. Menyatakan tetap Sah dan Mengikat Perjanjian Kredit Nomor 2010/0003 tanggal 13 Januari 2010 dan  Perjanjian Kredit Nomor 2011/0025 tanggal 11 Februari 2011;
  4. Menyatakan pelaksanaan / eksekusi putusan Pengadilan Negeri Lhokseumawe  No. 10/Pdt.Eks/2013/Pn-Lsm yang telah dikuatkan melalui Putusan Mahkamah Agung No. 353/K/Pdt/2015 untuk ditunda sampai dengan putusan perkara a quo diputus dan berkekuatan hukum tetap ;
  5. Menghukum Terlawan II dan Terlawan III untuk membayar kewajiban kepada Pelawan sesuai dengan klausul dalam Perjanjian Kredit No. 2010/0003 tanggal 13 Januari 2010 dan Perjanjian Kredit No. 2011/0025 tanggal 11 Februari 2011.
  6. Menghukum Para Terlawan untuk patuh pada putusan ini;
  7. Menghukum ParaTerlawan untuk membayar lunas seluruh biaya yang timbul akibat perkara ini baik secara sendiri-sendiri maupun secara bersama-sama.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
INFORMASI DETAIL PERKARA