Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan objek sengketa dalam perkara ini adalah milik sah Penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 50 Tahun 1995 atas nama Tarmizi;
- Menyatakan sah objek sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas  220 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Lr. Bunga Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah Utara :Â berbatas dengan tanah Armiya Marzuki:
- Sebelah Selatan :Â berbatas dengan tanah Abu Bakar;
- Sebelah Timur :Â berbatas dengan Jalan/Lorong Bunga;
- Sebelah Barat :berbatas dengan tanah Tarmizi (dikuasai oleh Tergugat)
  dahulu pada tahun 2001 berbatas dengan tanah Darlik;
Adalah Milik Penggugat.------------------------------------------------------------------------
Â
- Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (Onrechmatigdaad);
- Menghukum Tergugatuntuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini :
- Sebidang tanah beserta bangunan rumah diatasnya seluas  220 M2 (Dua Ratus Dua Puluh Meter Persegi) yang terletak di Lr. Bunga Gampong Batuphat Barat, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, dengan batas-batas sebagai berikut:
- Sebelah Utara :Â berbatas dengan tanah Armiya Marzuki:
- Sebelah Selatan :Â berbatas dengan tanah Abu Bakar;
- Sebelah Timur :Â berbatas dengan Jalan/Lorong Bunga;
- Sebelah Barat : berbatas dengan tanah Tarmizi (dikuasai oleh Tergugat)
  dahulu pada tahun 2001 berbatas dengan tanah Darlik;
Kepada Penggugat--------------------------------------------------------------------------------
Â
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materil dan kerugian immateril sejumlah Rp. 152.000.000,- (Seratus Lima Puluh Dua Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) /Hari manakala Tergugat lalai memenuhi isi putusan dalam perkara ini;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan diatas objek sengketa dalam perkara ini;
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan (Verzet), Banding, Kasasi, Peninjauan Kembali;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugatuntuk mematuhi putusan ini.
SUBSIDIAIR
Apabila Majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |