Dakwaan |
PRIMAIR
Bahwa terdakwa SAFRIZAL BIN ZAINAL ABIDIN baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, Sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Nurdin Bin M.Taib, saksi Safrizal Bin Zainal Abidin serta saksi Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ujong Kec.Samudera Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat-tempat lain berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, maka Pengadilan Negeri Lhoksumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika gol.1 dalam bentuk bukan tanaman melebihi beratnya 5(lima)gram, (barang bukti sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram) dan 5 (lima) bungkus sabu atau sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Nurdin Bin M.Thaib dan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), saat itu terdakwa dan saksi Nurdin diajak oleh saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin untuk bekerjasama dengan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengambil sabu seberat 1(satu) kg dan terdakwa bersedia memenuhi ajakan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin lalu terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi Nurdin Bin M. Thaib langsung pergi mengambil sabu dimaksud dengan menggunakan 2 (dua) unit sepeda motor, 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan plat polisi BL 6882 KAK, dikendarai oleh saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, sedangkan terdakwa membonceng saksi Nurdin dengan mengendarai sepeda motor honda PCX, bersama-sama menuju ke desa geudong kec.samudra Kab. Aceh Utara dilanjutkan menuju ke kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, setibanya di Kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin menerima telpon dari sdr. Muhammad Nabil, ditelpon tersebut terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu di toilet SPBU Idi Cut, dimana sdr. Muhammad Nabil (masih dpo) mengatakan bahwa di SPBU Idi Cut tersebut sudah menunggu seseorang teman sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu, lalu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengatakan kepada sdr.Muhammmad Nabil, bagaimana ciri-ciri orang yang membawa sabu yang sedang menunggu kedatangan terdakwa di SPBU tersebut, setelah disebutkan ciri-cirinya, sdr. Muhammad Nabil (masih dpo) juga meminta supaya saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin memberitahukan ciri-ciri terdakwa dan saksi Nurdin supaya dapat dikenali oleh temannya sdr.Muhammad Nabil yang membawa sabu yang telah menunggu di SPBU Idi Cut tersebut supaya mudah mengenali satu sama lainnya.
- Setelah tiba di Idi Cut, Kab. Aceh Timur, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin membonceng saksi Nurdin dengan sepeda motor honda vario pergi menuju SPBU Idi Cut, sementara terdakwa menunggu di masjid, Idi Cut, setelah beberapa waktu menunggu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi nurdin tiba lagi di masjid Idi cut dengan membawa bungkusan berisikan sabu, menuju masjid tempat terdakwa sedang menunggu diatas sepeda motornya, lalu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin menyerahkan kepada terdakwa 1 (satu) bungkus plastik kresek berisikan paket sabu tersebut, kemudian bersama-sama mengendarai sepeda motor masing-masing, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengendarai sepeda motor vario sendiri sedangkan terdakwa memboncengi saksi Nurdin sambil membawa bungkusan plastik berisikan paket sabu yang disimpan dalam bagasi honda PCX tersebut, bersama-sama kembali ke Kab. Aceh Utara menuju rumah saksi Nurdin di Kelurahan Mancang Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, setibanya dirumah saksi Nurdin, terdakwa langsung mengambil bungkusan plastik berisikan paket sabu tersebut dari dalam bagasi honda lalu menyerahkan kepada saksi Nurdin, lalu saksi Nurdin menyimpan di dalam lemari pakaian didalam kamar rumahnya, setelah menyimpan sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin kembali pulang kerumah masing-masing.
- Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 09.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Kel.Ujong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1(satu)unit handphone merk Samsung Note 20 Ultra warna Hitam yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi Nurdin (split) untuk mengambil, membawa dan menyerahkan paket sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split) dan anggota BNNP Aceh juga telah melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit sepeda motor honda PCX wafrna hitam dengan Nopolisi BL 5512 KBF oleh terdakwa untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani.
- Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat dalam penyalahgunaan narkotika gol.1 jenis sabu dengan cara menjadi perantara dalam jual beli atau menyerahkan, 4(empat)paket sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua)gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
- Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Subsidair
Bahwa terdakwa SAFRIZAL BIN ZAINAL ABIDIN baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, Sdr. Muhammad Nabil (DPO) dan saksi Nurdin Bin M.Taib, saksi Safrizal Bin Zainal Abidin serta saksi Boyhaqi Ramadani Bin Zulkarnaini (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, sekira pukul 12.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dibulan Mei dalam tahun 2024, bertempat di rumah terdakwa di Desa Ujong Kec.Samudera Kabupaten Aceh Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) KUHAP, Pengadilan Negeri Lhoksumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan percobaan atau memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, (barang bukti narkotika sabu dengan berat brutto 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram) dan 5 (lima) bungkus sabu atau sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua) gram, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Berawal pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024, terdakwa bertemu dengan saksi Nurdin Bin M.Thaib dan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin (masing-masing dalam berkas perkara terpisah), saat itu terdakwa dan saksi Nurdin diajak oleh saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin untuk bekerjasama dengan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengambil sabu seberat 1(satu) kg dan terdakwa bersedia memenuhi ajakan saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin lalu mereka bertiga langsung pergi mengambil sabu dimaksud dengan menggunakan 2(dua)sepeda motor , 1(satu)unit sepeda motor honda vario warna putih dengan plat polisi BL 6882 KAK, yang dikendarai oleh saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin, sedangkan terdakwa membonceng saksi Nurdin mengendarai sepeda motor honda PCX, bersama-sama menuju ke desa geudong kec.samudra Kab. Aceh Utara dilanjutkan menuju ke kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, setibanya di Kec. Idi Cut Kab. Aceh Timur, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin menerima telpon dari sdr. Muhammad Nabil, ditelpon tersebut terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu di kamar mandi SPBU Idi Cut, dimana sdr. Muhammad Nabil (masih dpo) mengatakan bahwa di SPBU Idi Cut tersebut sudah menunggu seseorang temannya sdr. Muhammad Nabil yang membawa sabu, lalu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengatakan kepada sdr.Muhammmad Nabil, bagaimana ciri-ciri orang yang membawa sabu yang sedang menunggu kedatangan terdakwa di SPBU tersebut, setelah disebutkan ciri-cirinya , sdr. Muhammad Nabil (masih dpo) juga meminta supaya saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin memberitahukan ciri-ciri terdakwa dan saksi Nurdin supaya dapat dikenali oleh temannya sdr.Muhammad Nabil yang membawa sabu yang telah menunggu di SPBU Idi Cut tersebut supaya mudah mengenali satu sama lainnya.
- Setelah tiba di Idi Cut, Kab. Aceh Timur, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin memboncengi saksi Nurdin dengan sepeda motor honda vario pergi menuju SPBU Idi Cut, sementara terdakwa menunggu di masjid, Idi Cut, setelah beberapa waktu menunggu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi nurdin tiba lagi di masjid Idi cut dengan membawa bungkusan berisikan sabu tersebut kembali menuju masjid tempat terdakwa sedang menunggu diatas sepeda motornya, lalu saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin menyerahkan kepada terdakwa satu plastik kresek berisikan paket sabu tersebut, kemudian bersama-sama dengan mengendarai sepeda motor masing-masing, saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin mengendarai sepeda motor vario sendiri sedangkan terdakwa Safrizal yang memboncengi saksi Nurdin sambil membawa bungkusan plastik berisikan paket sabu yang digantungkan distang honda PCX tersebut, bersama-sama kembali ke Kab. Aceh Utara menuju rumah saksi Nurdin di Kelurahan Mancang Kec. Samudra Kab. Aceh Utara, setibanya dirumah saksi Nurdin, langsung bungkusan plastik berisikan paket sabu sebanyak 1(satu) kg tersebut disimpan oleh saksi Nurdin didalam lemari pakaian dalam kamar rumahnya, setelah bersama-sama menyimpan sabu tersebut, terdakwa bersama saksi Rizqi Ramadhani Bin Aiyuddin kembali pulang kerumahnya masing-masing.
- Bahwa keesokan harinya Kamis tanggal 16 Mei 2024, sekira pukul 09.00 wib, saat terdakwa sedang tidur dirumahnya di Kel.Ujong Kec. Samudera Kab. Aceh Utara, anggota BNNP Aceh telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa atas keterlibatannya dalam melakukan penyalahgunaan peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 454,22 (empat ratus lima puluh empat koma dua dua) gram dan 5(lima)paket sabu sebanyak 107,22 (seratus tujuh koma dua dua) gram, selanjutnya saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa ditemukan 1(satu)unit handphone merk Samsung Note 20 Ultra warna Hitam yang dipergunakan terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi Ramadhani Bin Aiyuddin dan saksi Nurdin (split) untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani (split) dan anggota BNNP Aceh juga telah melakukan penyitaan terhadap 1(satu)unit sepeda motor honda PCX wafrna hitam dengan Nopolisi BL 5512 KBF oleh terdakwa untuk mengambil, membawa dan menyerahkan sabu kepada saksi Boyhaqi Ramadani.
- Adapun terdakwa melakukan permufakatan jahat narkotika golongan I jenis sabu dengan cara memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika gol.1 bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang.
- Berdasarkan hasil pemeriksaan laboratorium BNNP Aceh nomor : DS38FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Nurdin Bin M.Taib, dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 9,8152 (sembilan koma delapan satu lima dua)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini) dan nomor : DS41FF/VI/2024/Laboratorium Daerah Deli Serdang – Medan tanggal 11 Juni 2024, telah dilakukan pemeriksaan barang bukti yang disita dari terdakwa Rahmat Akbar Bin M.Kasim, Dkk yaitu 1(satu)bungkus plastik bening berisikan kristal warna putih berat brutto 20,6591 (dua puluh koma enam lima Sembilan satu)gram, dengan kesimpulan positif narkotika mengandung metamfetamina dan terdaftar dalam gol.I nomor urut 61 yang diatur dalam UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. (sisa sampel telah dikembalikan untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara ini).
- Berdasarkan hasil penimbangan PT.Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh nomor : 227-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 5 (lima) bungkus narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat brutto 107,22 (seratus tujuh koma dua puluh dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 10,35 (sepuluh koma tiga puluh lima) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 16 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 96,87 (sembilan puluh enam koma delapan t) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh dan nomor : 229-S/BAP-S1/05-24 tanggal 16 Mei 2024, dengan hasil penimbangannya terhadap 4(empat)paket narkotika gol.1 jenis bukan tanaman yang dibungkus dalam plastik bening dengan berat brutto 454,22 (empat puluh empat koma dua dua)gram, dan yang telah disisihkan sebanyak 21,31 (dua puluh satu koma tiga satu) gram sesuai BA penyisihan barang bukti tanggal 18 Mei 2024, untuk dilakukan pemeriksaan secara laboratoris dilaboratorium BNN di Deli Serdang Sumut, sehingga sisa barang bukti sabu seberat 432,91 (empat ratus tiga puluh dua koma sembilan satu) gram, yang telah dimusnahkan oleh BNNP Aceh sesuai BA pemusnahan barang bukti tanggal 24 Juni 2024 bertempat di Kantor BNNP Aceh di Banda Aceh.
Perbuatan terdakwa merupakan kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika. |