Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2017/PN Lsm PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE CUT AMALIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Okt. 2017
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2017/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 28 Sep. 2017
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1HASBALLAHPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
2ASNAWI ARRAZIPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
3HAZINATUL ABRARPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
4HERLINAPT. BANK RAKYAT INDONESIA CABANG LHOKSEUMAWE
Tergugat
NoNama
1CUT AMALIA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya ;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan tergugat adalah wan prestasi kepada Penggugat ;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman / kreditnya (pokok + bunga0 kepada Penggugat sebesar Rp.45.033.926,- (empat puluh lima juta tiga puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah) kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan asli sertifikat Hak Milik No. 329 tanggal 30 Nopember 2009 atas nama Fatimah yang dijaminkan kepada Penggugat (KPKNL)

4. Menyatakan sah dan memiliki hukum Surat Pengakuan Hutang No : 3954-01-001968-10-4 tanggal 17 Oktober 2012 antara penggugat dengan tergugat pada hari Jum'at tanggal 17 Oktober 2012 di Lhokseuumawe;

5. Menyatakan Sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Obyek dalam asli Sertifikat Hak Milik No : 329 tanggal 30 November 2009 atas nama Fatimah, yang berdiri di atasnya;

6. Menyatakan Sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi Penerimaan Uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat Sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang di tandatangani oleh tergugat dan suami di atas materai yang cukup pada tanggal 17 Oktober 2012 di Lhokseumawe;

7. Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
 - Surat peringataan pertama No : B. 88/UD/VII/2013 pada tanggal 30 Juli 2013.....................................................................................................Bukti P.4.A

- Surat peringatan kedua No : B. 102/UD/X/2013 pada tanggal 17 Oktober 2013.....................................................................................................Bukti P.4.B

- Surat peringatan ketiga No : B.125/UD/XII/2013 pada tanggal 11 Desember 2013.....................................................................................................Bukti P.4.C

8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.

Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon Putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak