Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Mesjid Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “dengan sengja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, dan lalu lintas sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Vario warna putih No. Pol BL-6113-KAK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian setiba di daerah Desa Mesjid Penteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sebuah Mobil Pick Up yang berada di depan Terdakwa berbelok ke arah kiri masuk ke lorong yang ada di sisi jalan sebelah kiri, kemudian secara bersamaan dari lorong masuknya mobil Pick Up tersebut anak korban Khalifatul Fahri (Alm) menyebrang jalan hendak menuju ke seberang, namun saat sampai di pertengahan badan jalan, Terdakwa yang yang tidak mengamati situasi lalu lintas yang ada di depannya dan tidak menyesuaikan kecepatan kendaraan saat berada di belakang kendaraan yang ingin berbelok arah menabrak anak korban Khalifatul Fahri (Alm).
- Bahwa akibat kesengajaan Terdakwa yang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Vario warna putih No. Pol BL-6113-KAK dengan keadaan yang tidak memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada di depannya dan tidak menyesuaikan kecepatan saat kendaraan yang ada di depannya berbelok arah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang terjadi saat kendaraan yang Terdakwa kendarai menabrak anak korban Khalifatul Fahri (Alm) yang sedang menyebrang sehingga anak korban Khalifatul Fahri (Alm) tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan visum et repertum No. 180/102/02/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa dr. Muhammad Fajar Al Fadil, anak korban Khalifatul Fahri (Alm) mengalami luka terbuka ukuran tiga kali satu kali centi meter dengan dasar jaringan, luka terbuka ukuran dua kali satu kali satu kali sati centi meter dengan dasar jaringan, kelopak mata kiri bengkak dan berwarna biru kehitaman, pupil mata kiri dilatasi, yang membuat anak korban Khalifatul Fahri (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa Perbuatan Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 Ayat (5) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Mesjid Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan orang meninggal dunia”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, dan lalu lintas sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Vario warna putih No. Pol BL-6113-KAK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian setiba di daerah Desa Mesjid Penteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sebuah Mobil Pick Up yang berada di depan Terdakwa berbelok ke arah kiri masuk ke lorong yang ada di sisi jalan sebelah kiri, kemudian secara bersamaan dari lorong masuknya mobil Pick Up tersebut anak korban Khalifatul Fahri (Alm) menyebrang jalan hendak menuju ke lorong sisi jalan yang satunya lagi, namun saat sampai di pertengahan badan jalan, Terdakwa yang yang tidak mengamati situasi lalu lintas yang ada di depannya dan tidak menyesuaikan kecepatan kendaraan saat berada di belakang kendaraan yang ingin berbelok arah menabrak anak korban Khalifatul Fahri (Alm).
- Bahwa akibat kelalaian atau kurang hati-hatinya Terdakwa tidak memperhatikan kondisi lalu lintas yang ada di depannya saat mengemudikan kendaraan bermotor dan tidak menyesuaikan kecepatan saat kendaraan yang ada di depannya berbelok arah mengakibatkan kecelakaan lalu lintas karena kendaraan yang dikendarai oleh Terdakwa menabrak anak korban Khilafatul Fahri yang tengah menyebrang jalan sehingga anak korban Khalifatul Fahri (Alm) tidak sadarkan diri dan langsung dilarikan ke Rumah Sakit Cut Mutia Kabupaten Aceh Utara.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, berdasarkan visum et repertum No. 180/102/02/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa dr. Muhammad Fajar Al Fadil, anak korban Khalifatul Fahri (Alm) mengalami luka terbuka ukuran tiga kali satu kali centi meter dengan dasar jaringan, luka terbuka ukuran dua kali satu kali satu kali sati centi meter dengan dasar jaringan, kelopak mata kiri bengkak dan berwarna biru kehitaman, pupil mata kiri dilatasi, yang membuat anak korban Khalifatul Fahri (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa Perbuatan Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 310 Ayat (4) UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
ATAU
KETIGA
Bahwa Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB atau pada suatu waktu pada waktu pada tahun 2024 bertempat di Jalan Medan-Banda Aceh Desa Mesjid Peunteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “setiap orang yang yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraannya, tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan kecelakaan lalu lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
- Bahwa Terdakwa pada hari Sabtu tanggal 12 Oktober 2024 sekitar pukul 11.00 WIB, dengan kondisi jalan lurus beraspal, cuaca cerah, dan lalu lintas sedang mengendarai 1 (satu) unit kendaraan bermotor Honda Vario warna putih No. Pol BL-6113-KAK melaju dari arah timur ke barat dengan kecepatan kurang lebih 60 km/jam, kemudian setiba di daerah Desa Mesjid Penteut Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe sebuah Mobil Pick Up yang berada di depan Terdakwa berbelok ke arah kiri masuk ke lorong yang ada di sisi jalan sebelah kiri, kemudian secara bersamaan dari lorong masuknya mobil Pick Up tersebut anak korban Khalifatul Fahri (Alm) menyebrang jalan hendak menuju ke lorong seberang, namun saat sampai di pertengahan badan jalan, Terdakwa yang yang tidak mengamati situasi lalu lintas yang ada di depannya dan tidak menyesuaikan kecepatan kendaraan saat berada di belakang kendaraan yang ingin berbelok arah menabrak anak korban Khalifatul Fahri (Alm) dan terjadilah kecelakaan lalu lintas.
- Bahwa akibat kecelakaan lalu lintas antara Terdakwa dan anak korban Khalifatul Fahri (Alm) tersebut, berdasarkan visum et repertum No. 180/102/02/2024 tanggal 06 November 2024 yang dibuat dan ditandatangani berdasarkan sumpah jabatan oleh dokter yang memeriksa dr. Muhammad Fajar Al Fadil, menyebabkan anak korban Khalifatul Fahri (Alm) mengalami luka terbuka ukuran tiga kali satu kali centi meter dengan dasar jaringan, luka terbuka ukuran dua kali satu kali satu kali sati centi meter dengan dasar jaringan, kelopak mata kiri bengkak dan berwarna biru kehitaman, pupil mata kiri dilatasi, yang membuat anak korban Khalifatul Fahri (Alm) meninggal dunia.
- Bahwa setelah terjadinya kecelakaan lalu lintas Terdakwa tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat dan langsung pulang ke rumahnya.
- Bahwa Terdakwa dalam mengendarai sepeda motor di jalan raya tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Bahwa Perbuatan Terdakwa SURYANI BINTI ALM ABDULLAH sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 312 UU NO.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan |