Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa SUBHAN BIN RASYID pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 sekitar pukul 17.00 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Dusun Glee Bruk Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 Januari 2025 awalnya Terdakwa menghubungi Sdr. JOL (DPO) untuk membeli narkotika jenis sabu, kemudian Terdakwa pergi ke lokasi Sdr.JOL (DPO) menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Vario dan bertemu di Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe sekitar pukul 17.00 WIB, saat bertemu dengan Terdakwa Sdr. JOL (DPO) memberikan 1 (satu) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah yang dibalut dengan selembar tisu kemudian Terdakwa menyimpannya di saku celana depan Terdakwa, untuk pembayarannya Terdakwa mengatakan kepada Sdr. JOL (DPO) diberikan setelah narkotika jenis sabu tersebut habis terjual. Selanjutnya Terdakwa pergi dan menyimpan narkotika jenis sabu tersebut di sebuah kebun sekitar pukul 17.30 WIB dan pulang ke rumah, lalu sekitar pukul 19.00 WIB Terdakwa kembali ke kebun tersebut dan mengambil narkotika jenis sabu yang disimpan di kebun dan pergi menuju Dusun Glee Bruk Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe untuk menunggu pembeli narkotika jenis sabu yang akan dijual oleh Terdakwa, namun saat menunggu pembeli Terdakwa langsung diamankan oleh pihak kepolisian karena ditemukan narkotika jenis sabu dalam penguasaannya.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 025/60013/2025 tanggal 25 Januari 2025 Narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUBHAN BIN RASYAID berupa 16 (enam belas) bungkus / paket barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan memiliki berat Netto 3,2 (tiga koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Februari 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti milik Tersangka SUBHAN BIN RASYID berupa 16 (Enam Belas) bungkus plastik berisi krsital putih dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
Bahwa Perbuatan Terdakwa SUBHAN BIN RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa SUBHAN BIN RASYID pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Teungoh Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 03 November 2023 saksi DEDI LAZUARDI, saksi NAJIBUL FUAD dan saksi ZULFIKAR yang merupakan anggota kepolisian Polres Lhokseumawe mendapatkan informasi sering terjadinya transaksi jual beli narkotika di daerah Desa Blang Crum Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, menindaklanjuti informasi tersebut sekitar pukul 20.00 WIB setelah melakukan pemantauan saksi DEDI LAZUARDI beserta tim langung mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa yang sedang menuggu seserorang di atas sepeda motornya di pinggir jalan. Saat digeledah pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah dompet warna coklat yang di dalamnya terdapat 16 (enam belas) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 2 (dua) bungkus pack plastik transparan berles merah, 1 (satu) unit Hp Android merk Realme warna hitam dengan nomor Sim Card : 0852-7092-3907, 1 (satu) unit Hp merk Samsung warna putih dengan Nomor Sim Card : 0852-7766-8070, saat diinterogasi Terdakwa barang-barang tersebut adalah miliknya sehingga Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Lhokseumawe Nomor : 025/60013/2025 tanggal 25 Januari 2025 Narkotika jenis sabu milik Terdakwa SUBHAN BIN RASYAID berupa 16 (enam belas) bungkus / paket barang bukti narkotika jenis sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan memiliki berat Netto 3,2 (tiga koma dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik tanggal 11 Februari 2025, dari hasil pemeriksaan barang bukti milik Tersangka SUBHAN BIN RASYID berupa 16 (Enam Belas) bungkus plastik berisi krsital putih dengan berat netto 3,2 (tiga koma dua) gram adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Bahwa Perbuatan Terdakwa SUBHAN BIN RASYID sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika |