Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perubahan nama, tanggal dan bulan lahir pada KTP dan Kartu Keluarga (KK), yaitu dari nama Pemohon Ritayani menjadi nama Rita Yani dan dari tanggal dan bulan lahir 01 Juli menjadi tanggal dan bulan lahir 31 Oktober, agar sesuai dengan Akta Kelahiran Pemohon;
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk merubah nama, tanggal dan bulan lahir Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
|