Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama H.  NYAK TEH telah meninggal dunia pada Tanggal 20 April 2005 di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe;
- Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama HJ. CHAIRIAH telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2010 di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama H.  NYAK TEH dan HJ. CHAIRIAH tersebut;
- Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
|