Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon Keberatan untuk seluruhnya.
- Manyatakan sah dan berkekuatan Hukum Perjanjian Syariah Dengan Akad Murabahah Nomor : 24102230801021, tanggal 24 Agustus 2023 serta surat-surat lainnya yang berhubungan dengan perjanjian tersebut.
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum putusan Majelis Hakim Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Aceh Utara Nomor : 11/Arbitrase/2024/BPSK.Autar, tanggal 24 April 2024.
- Menolak permohonan Termohon Keberatan untuk seluruhnya.
- Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara a quo.
Jika Pengadilan berpendapat lain dengan ini Pemohon Keberatan mohon agar Pengadilan memberikan Putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) |