- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi Hukum perbuatan Tergugat adalah Wanprestasi kepada Penggugat.
- Menghukum Tergugat untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) kepada Penggugat sebesar Rp.55.184.059,- (Lima puluh lima juta seratus delapan puluh empat ribu lima puluh sembilan Rupiah). Apabila Tergugat tidak melunasi seluruh sisa pinjaman/kreditnya (pokok + bunga) secara sukarela kepada Penggugat, maka terhadap agunan dengan bukti kepemilikan Asli Sertipikat hak Milik Nomor : 177 tanggal 27 Desember 2003 atas nama Muhammad Yusuf Yahya, Asli Akta Juta Beli Nomor : 95/MS/2010 tanggal 31 Maret 2010 atas nama Mulyadi Saputra yang dijaminkan kepada Penggugat dilelang dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan memiliki Hukum Surat Pengakuan Hutang Nomor : : B.47/3954/11/2017 tanggal 17 Nopember 2017 dan Nomor : 3954-01-004250-10-2 antara Penggugat dengan Tergugat pada hari Jumat tanggal 01 November 2017 ;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap obyek dalam Asli Sertipikat hak Milik Nomor : 177 tanggal 27 Desember 2003 atas nama Muhammad Yusuf Yahya, Asli Akta Juta Beli Nomor : 95/MS/2010 tanggal 31 Maret 2010 atas nama Mulyadi Saputra sekaligus tanah dan bangunan yang berdiri di atasnya;
- Menyatakan sah memiliki kekuatan hukum Kwitansi penerimaan uang yang diserahkan oleh Penggugat kepada Tergugat sebesar Rp. 70.000.000,- (Tujuh Puluh Juta Rupiah) yang ditandatangani oleh Tergugat dan istri di atas materai yang cukup pada hari Jumat tanggal 01 November 2017.
- Menyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum surat-surat peringatan :
- Surat Peringatan Pertama…………………………………...............Bukti P. 4. A
- Surat Peringatan Kedua………….....……………………………….Bukti P. 4. B
- Surat Peringatan Ketiga …...………………………........…………..Bukti P. 4. C
- Surat Somasi ...…………………………………...............................Bukti P. 4. D
8. Biaya / ongkos yang timbul dalam perkara ini menjadi beban Tergugat.
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. |