Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2022/PN Lsm M. ZUBIR DPRK ACEH UTARA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jun. 2022
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2022/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 20 Jun. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1M. ZUBIR
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1DPRK ACEH UTARA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 236.335.000,00
Petitum

Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

 

2.   Menyatakan  sah dan berkekuatan  hukum perjanjian  pemesanan sparepart mobil dan servis mobil antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II berdasarkan Surat Pesanan  Nomor:  027/SP/2019  tanggal  14 Juni  2019  sampai  dengan  Surat Pesanao  Nomor: 27/SP/2020  tanggal 27 Maret  2020, yang dibuat oleh Tergugat  I dengan persetujuan Tergugat II

 

3.  Menghukum  Tergugat  I  dan Tergugat  II  uotuk  membayar  sisa  tagihan  sebesar Rp.236.335.000,-  (dua ratus tiga pulub enam juta tiga ratus tiga  puluh lima ribu rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan sekaligus;

 

4.   Menghukum Tergugat I dao Tergugat II untuk membayar biaya perkara;

 

Atau

 

Apabila  Hakim  Peogadilan  Negeri  Lhokseumawe  berpendapat  lain,  mohon  putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak