Dakwaan |
------------Bahwa terdakwa SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL bersama-sama dengan saksi BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD (dalam penuntutan terpisah) Pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 sekira Jam 17.00 wib atau setidak-tidaknya masih bulan Juni tahun 2024 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2024 bertempat di sebuah Gubuk di Desa Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, beratnya melebihi 5 (lima) gram yakni Narkotika jenis Sabu seberat 6 (enam) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 Jam 17.00 wib bertempat di sebuah Gubuk di Desa Alue Lim Kec. Blang Mangat Kota Lhokseumawe datang saksi Dedy Lazuardy, saksi Chaidir Bachtiar dan Najibul Fuad yang merupakan tim dari Kepolisian Polres Lhokseumawe melakukan penangkapan serta penggeledahan badan terhadap terdakwa SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL dan saksi BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD kemudian ditemukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet kecil warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus/paket barang bukti yang di duga Narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran kristal bening yang di masukkan ke dalam plastik transparan berles warna merah, 2 (dua) bungkus/paket barang bukti yang di duga Narkotika jenis sabu berbentuk butiran-butiran Kristal bening yang di masukkan ke dalam plastik transparan (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL);
- 1 (satu) pack plastik transparan berles warna merah (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL);
- 1 (satu) buah timbangan digital (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL);
- seperangkat alat mempergunakan sabu (Bong) yang terbuat dari botol lasegar (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL dan milik BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD);
- 1 (satu) unit Hp Merk NOKIA warna hitam dengan No Sim Card 0853-7322-1129 (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL);
- 1 (satu) unit Hp Merk OPPO warna hitam dengan No Sim Card 0823-3925-3812 (milik SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL);
- 1 (satu) unit Hp Merk NOKIA warna hitam dengan No Sim Card 0823-7065-4412 (milik BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD);
- 1 (satu) unit Hp Merk Infinix warna biru dengan No Sim Card 0822-7476-8151 (milik BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD);
barang bukti tersebut diakui milik Terdakwa SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL dan saksi BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD Selanjutnya Terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polres Lhokseumawe guna penyidikan lebih lanjut.
- Bahwa terdakwa SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL dan saksi BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD (berkas Penuntutan terpisah) memperoleh narkotika jenis sabu dengan cara membeli dari PIKAR (DPO) di pinggir jalan Desa Pante Breuh Kecamatan Baktya Kabupaten Aceh Utara.
- Bahwa terdakwa SULAIMAN ZALIL BIN ZALIL dan saksi BAHARUDDIN AMAD BIN AMAD tidak ada memiliki izin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.
- Bahwa berdasarkan alat bukti surat dari Kantor Cabang Syariah PT. Pegadaian (Persero) Lhokseumawe Nomor: 236/Sp.60013/2024 tanggal 20 Juni 2024 perihal hasil penimbangan barang bukti yang diduga narkotika golongan I jenis sabu yaitu dengan berat bruto 6,78 (enam koma tujuh puluh delapan) gram dan berat netto 6 (enam) gram
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan No. Lab : 3700/NNF/2024 pada hari Jum’at tanggal 05 Juli 2024 adalah Positif Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I (satu) Nomor Urut 61 (enam puluh satu) Lampiran Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |