Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Lsm 1.Usman Bin Ali
2.Abdurrahman
1.M Jafar S.Pdi Bin Usman
2.Nurdiansyah Bin Usman
3.H Arbie Bin Abdul Gani
4.Notaris Gomsalati
5.Notaris Dewi Kemala Sari
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Usman Bin Ali
2Abdurrahman
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nanda Aulia, S.H., DKKUsman Bin Ali
2Nanda Aulia, S.H., DKKAbdurrahman
Tergugat
NoNama
1M Jafar S.Pdi Bin Usman
2Nurdiansyah Bin Usman
3H Arbie Bin Abdul Gani
4Notaris Gomsalati
5Notaris Dewi Kemala Sari
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para PENGGUGAT seluruhnya;
  • 1 (satu) bidang tanah seluas 30.110 M2 (Tiga Puluh Ribu Seratus Sepuluh Meter persegi), yang terletak di Desa Meunasah Mee, Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh, berdasarkan bukti hak Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 946 Tahun 2022 tanggal 07 April 2022 atas nama PENGGUGAT I (Usman Ali); Adalah sah milik PENGGUGAT;
  1. Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 946 Tahun 2022 tanggal 07 April 2022 atas nama PENGGUGAT I (Usman Ali);
  2. Menyatakan perbuatan Para TERGUGAT adalah perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaad);
  3. Membatalkan Jual Beli yang di lakukan TERGUGAT I  & TERGUGAT II Kepada TERGUGAT III yang akta jual beli tersebut di buat oleh TERGUGAT V pada bulan Januari 2023 Batal Demi Hukum.
  4. Menyatakan segala perbuatan hukum yang dilakukan Para TERGUGAT di atas objek perkara adalah batal demi hukum sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum;
  5. Menghukum TERGUGAT untuk serta orang-orang yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan objek perkara dan menyerahkannya kepada Para PENGGUGAT dalam keadaan kosong sempurna tanpa adanya beban dan ikatan apapun dengan pihak ketiga, apabila perlu dengan alat kekuasaan Negara;
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) yang diletakkan dalam perkara ini;
  7. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar kerugian materil Para PENGGUGAT sebesar Rp.8.000.000.000,- (Delapan milyar rupiah) dan kerugian immateril Para PENGGUGAT sebesar Rp. 8.000.000.000,- (delapan milyar rupiah) secara tunai dan sekaligus;
  8. Menghukum Para TERGUGAT secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000,- (Lima ratus ribu rupiah) perhari secara tunai dan sekaligus, setiap Para TERGUGAT lalai menjalankan isi putusan ini, sejak diucapkan sampai dilaksanakan;
  9. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada verzet, banding dan kasasi dari Para TERGUGAT (uit voerbaar bij voorraad);
  10. Menghukum Para TERGUGAT tunduk dan mematuhi isi putusan dalam perkara ini;
  11. Menghukum Para TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul akibat perkara ini;

A t a u :

Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak