Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi yang telah merugikan Penggugat;
- Menyatakan Tergugat memiliki hutang/pinjaman uang kepada Penggugat sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Surat Perjanjian tertanggal 07 Juni 2018;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Akta Surat Kuasa Menjual Nomor 08, tanggal 06 Juni 2018;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kembali dana yang dipinjamkan oleh Tergugat sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah);
- Menyatakan bahwa dana sejumlah Rp1.300.000.000,00 (satu milyar tiga ratus juta rupiah) merupakan pembayaran sebagian dari bagi hasil yang disepakati;
- Menghukum Tergugat untuk membayar sisa pembayaran bagi hasil sebesar Rp2.300.000.000,00 (dua milyar tiga ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian inmateril atau moril sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga sebesar 6% x Rp5.700.000.000,00 yang dihitung sejak putusan perkara aquo berkekuatan hukum tetap sampai putusan pembayaran dilakukan oleh Tergugat;
- Memutuskan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan (verzet), Banding atau Kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
- Menghukum Turut Tergugat I, Turut Tergugat II dan Turut Tergugat III patuh dan taat terhadap putusan ini;
- Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul akibat perkara ini;
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |