Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
151/Pid.Sus/2024/PN Lsm 1.Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2.Syarifah Rosnizar A, S.H.
3.Fitriani, S.H.,M.H.
5.SYAFRIZAL AMRI SH
MULIZAR Bin (Alm) RUSLI YUSUF Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 151/Pid.Sus/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 19 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2409/L.1.12/Enz.2/09/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Rusydi Sastrawan, S.H.,M.H.
2Syarifah Rosnizar A, S.H.
3Fitriani, S.H.,M.H.
4SYAFRIZAL AMRI SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MULIZAR Bin (Alm) RUSLI YUSUF[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

----------------Bahwa ia terdakwa Mulizar Bin Alm. Rusli Yusuf, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib bertempat di dalam sebuah rumah kosong yang sedang dibangun yang terletak di  Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima  Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram yaitu berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 41,37 (empat puluh satu koma tiga tujuh) gram perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:-------------------------------------------------------------------------------

  •   Bahwa awalnya pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2024, terdakwa baru saja selesai bermain bola di lapangan bola Desa Lancang, kemudian terdakwa mengobrol dengan temannya lalu terdakwa meminjam uang kepada teman terdakwa untuk keperluan memperbaiki sepeda motor terdakwa yang rusak, kemudian teman terdakwa mengatakan “tidak punya uang”, kemudian menyarankan agar terdakwa menghubungi seseorang bernama panggilan bang GONDRONG (masih lidik), karena  mungkin Gondrong mau meminjamkan uang kepada terdakwa, kemudian teman terdakwa memberikan no hp sdr. GONDRONG kepada terdakwa.
  • Selanjutnya terdakwa menghubungi sdr. GONDRONG melalui Handphone dan mengatakan bahwa terdakwa hendak pinjam uang, dan pada saat itu sdr. GONDRONG mengatakan tidak punya uang, namun sdr. GONDRONG mengatakan kepada terdakwa bahwa jika ada orang yang mau membeli Sabu, bisa dikabarin ke sdr. GONDRONG dan nanti terdakwa akan diberikan upah berupa uang, kemudian terdakwa mengatakan kepada sdr. GONDRONG, “baik, nanti apabila ada orang yang akan membeli sabu, terdakwa akan hubungi sdr GONDRONG,
  • Kemudian pada hari Rabu tanggal 19 Juni 2024 terdakwa berjumpa dengan teman terdakwa dan terdakwa menawarkan sabu kepada teman terdakwa sambil mengatakan apabila ada orang yang cari sabu agar dikabari ke terdakwa.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.00 Wib, terdakwa dihubungi oleh seseorang yang mengatakan mau membeli narkotika Jenis sabu sebanyak 1/2 (setengah) ons. Kemudian terdakwa mengatakan “boleh, dan meminta calon pembeli tersebut untuk bertemu terlebih dahulu di pinggir Jalan Banda Aceh-Medan tepatnya di desa Kandang, kemudian terdakwa pergi dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat dan sesampainya di pinggir jalan tersebut, terdakwa bertemu dengan calon pembeli, kemudian terdakwa menghubungi sdr. GONDRONG dan mengatakan bahwa ada yang mau membeli sabu sebanyak ½ (setengah) ons dan terdakwa mengatakan sudah bertemu dengan calon pembeli tersebut. Kemudian sdr. GONDRONG mengatakan agar terlebih dulu mengecek uang pembeli baru kasih barang, kemudian terdakwa mengatakan kepada calon pembeli untuk memperlihatkan uangnya, dan pembelipun memperlihatkan uang yang dibawa, selanjutnya terdakwa mengatakan kepada sdr. GONDRONG bahwa pembeli tersebut ada uangnya. Kemudian sdr. GONDRONG mengatakan agar terdakwa datang ke tempatnya yaitu di Desa Cot Gireuk untuk mengambil sabu, selanjutnya terdakwa dan calon pembeli pergi menemui sdr. GONDRONG ke Desa Cot Girek, namun belum sampai di desa Cot Girek, Calon pembeli membatalkan transaksi karena tempatnya terlalu jauh,.

 

  • Selanjutnya terdakwa pulang ke rumahnya, lalu sekira pukul 15.00 Wib, sdr. GONDRONG menghubungi terdakwa, dimana dalam percakapan tersebut, sdr. Gondrong menyuruh terdakwa untuk menemuinya di jalan menuju ke lapangan Bola Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, dan dia juga mengatakan bahwa calon pembeli sabu tadi  sudah menghubungi sdr. Gondrong dan mengatakan jadi membeli sabu, dan terdakwa diminta untuk membeli minuman aqua untuk dilakukan tes barang narkotika jenis sabu oleh si pembeli. kemudian percakapan telepon antara terdakwa dan sdr. Gondrong berakhir. Selanjutnya terdakwa berangkat ke tempat yang telah disebutkan tadi oleh sdr. GONDRONG dengan mengendarai sepeda Motor Honda Beat. Sesampainya di sekitar jalan menuju ke lapangan bola terdakwa menghubungi sdr. GONDRONG dan menanyakan dimana posisi sdr. GONDRONG, dan sdr. Gondrong mengarahkan agar terdakwa berjalan menuju ke lapangan bola, kemudian ketika terdakwa sedang mencari keberadaan sdr. GONDRONG, tiba-tiba terdakwa di teriaki oleh seorang laki-laki yang ternyata adalah sdr. GONDRONG, lalu terdakwa bergegas ke tempat sdr. Gondrong.

 

  • Setelah berjumpa dengan sdr. GONDRONG, kemudian sdr. GONDRONG langsung menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna kuning sambil mengatakan bahwa amplop tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, dan meminta terdakwa untuk membawa paket sabu tersebut ke sebuah rumah kosong yang ada di depan tempat sdr. GONDRONG  berdiri, lalu sdr. Gondrong mengatakan bahwa di dalam rumah kosong teersebut sudah ada pembeli sabu dan mengatakan harga 1 (satu) paket sabu tersebut seharga Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), sdr. Gondrong juga mengatakan agar nanti terdakwa ambil uangnya sama pembeli yang sudah menunggu di dalam rumah kosong tersebut, dan untuk  terdakwa di berikan uang sebagai bayaran  sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
  • Kemudian tanpa curiga terdakwa menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Gondrong tersebut dan terdakwa bawa dengan cara berjalan kaki ke sebuah rumah yang sedang dibangun dan dalam keadaan kosong yang ada tidak jauh dari tempat terdakwa bertemu dengan sdr. Gondrong, sesampainya di dalam rumah kosong tersebut terdakwa melihat sudah ada seorang laki-laki yaitu saksi Putra Barona (undercover buy) yang akan membeli narkotika jenis sabu tersebut, dan terdakwa mengatakan kepada saksi Putra Barona bahwa harga sabu tersebut adalah Rp. 16.000.000,- (enam belas juta rupiah), kemudian saksi Putra Barona mengatakan agar terdakwa pegang aja dulu sabu tersebut karena saksi Putra Barona hendak menghitung uang untuk pembayaran, kemudian tiba-tiba datang saksi Akbar Julio beserta Tim Kepolisian dari Ditresnarkoba Polda Aceh masuk ke dalam rumah dan mengamankan terdakwa dan karena terkejut, terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) paket sabu yang ada di tangan terdakwa ke lantai rumah kosong tersebut. Kemudian tim kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ada di lantai rumah tersebut berupa 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan di masukkan ke dalam amplop warna Kuning.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. GONDRONG yang sebelumnya menunggu di depan rumah kosong tersebut, sedangkan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jennis sabu tersebut, kemudian petugas kepolisian diantaranya saksi Putra Barona, saksi Akbar Julio dan rekan lainnya dari ditresnarkoba polda Aceh langsung memburu sdr. GONDRONG, namun sdr. GONDRONG tidak berhasil ditangkap karena sudah kabur terlebih dulu, akhirnya terdakwa beserta barang Bukti berupa  1 (satu) bungkus paket sabu yang di Bungkus di dalam Plastik bening dan dimasukkan ke dalam amplop warna Kuning,  (satu) unit handphone Android Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No. Polisi BL-5329-NAH di bawa ke kantor Kepolisian Daerah Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
  • Terdakwa mengetahui bahwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0028 tanggal 04 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri  dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Mulizar Bin Alm. Rusli Yusuf adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian juga dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 258-S/BAP.S1/06-24 tanggal 24 Juni 2024 berat barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 41,37 (empat puluh satu koma tiga tujuh) gram, telah disisihkan sebanyak 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 31,35 (tiga puluh satu koma tiga puluh lima) gram telah dimusnahkan pada tanggal 15 Juli 2024.

 

--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 114 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDIAIR

 

-----Bahwa ia terdakwa Mulizar Bin Alm. Rusli Yusuf, pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.30 wib bertempat di dalam sebuah rumah kosong yang sedang dibangun yang terletak di  Desa Cot Girek Kandang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, yaitu  berupa 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 41,37 (empat puluh satu koma tiga tujuh) gram, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :-

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 13.15 Wib, saksi Putra Barona mendapati Informasi dari Masyarakat tentang adanya Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Jenis sabu di Kawasan Kota Lhokseumawe tepatnya di seputaran Desa Cot Gireuk Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe. Selanjutnya saksi Putra Barona, saksi Akbar Juleo beserta Tim opsnal subdit I Dditresnarkoba  Polda Aceh melakukan Penyelidikan atas informasi masyarakat tersebut, kemudian saksi Putra Barona melakukan undercover boy (penyamaran), dan menyamar sebagai pembeli,  selanjutnya saksi menunggu penjual Narkotika jenis sabu tersebut di dalam sebuah rumah kosong.
  • Di hari yang sama yaitu hari Sabtu tanggal 22 Juni 2024 sekira pukul 15.00 Wib, sdr. GONDRONG (masih Lidik) menghubungi terdakwa, dimana dalam percakapan tersebut, sdr. Gondrong menyuruh terdakwa untuk menemuinya di jalan menuju ke lapangan Bola Cot Girek Kandang Kec. Muara Dua Kota Lhokseumawe, Selanjutnya terdakwa pergi menemui sdr. GONDRONG, setelah berjumpa dengan sdr. GONDRONG, kemudian sdr. GONDRONG langsung menyerahkan 1 (satu) buah amplop berwarna kuning sambil mengatakan bahwa amplop tersebut berisikan 1 (satu) paket Narkotika Jenis sabu, dan meminta terdakwa untuk membawa paket sabu tersebut ke sebuah rumah kosong yang ada di depan tempat sdr. GONDRONG  berdiri, lalu sdr. Gondrong mengatakan bahwa di dalam rumah kosong teersebut sudah ada orang yang menunggu.
  • Kemudian tanpa curiga terdakwa setelah menerima 1 (satu) paket narkotika jenis sabu dari sdr. Gondrong tersebut dan terdakwa bawa dengan cara berjalan kaki ke sebuah rumah yang sedang dibangun dan dalam keadaan kosong yang ada tidak jauh dari tempat terdakwa bertemu dengan sdr. Gondrong, sesampainya di dalam rumah kosong tersebut terdakwa melihat sudah ada seorang laki-laki yaitu saksi Putra Barona (merupakan anggota kepolisian yang sedang berperan sebagai undercover buy), kemudian ketika terdakwa hendak memberikan bungkusan sabu kepada saksi Putra Barona, saksi Putra Barona mengatakan agar terdakwa pegang aja dulu sabu tersebut kemudian tiba-tiba datang saksi Akbar Julio beserta Tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Aceh masuk ke dalam rumah  kemudian mengamankan terdakwa dan karena terkejut, terdakwa langsung meletakkan 1 (satu) paket sabu yang ada di tangan terdakwa ke lantai rumah kosong tersebut. Kemudian tim kepolisian langsung mengamankan barang bukti yang ada di lantai rumah tersebut yaitu berupa 1 (satu) paket sabu yang di bungkus dengan plastik warna bening dan di masukkan ke dalam amplop warna Kuning.
  • Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa diperoleh informasi bahwa sabu tersebut adalah milik sdr. GONDRONG yang sebelumnya menunggu di depan rumah kosong tersebut, sedangkan terdakwa adalah sebagai perantara dalam jual beli narkotika jennis sabu tersebut, kemudian petugas kepolisian diantaranya saksi Putra Barona, saksi Akbar Julio dan rekan lainnya dari ditresnarkoba polda Aceh langsung memburu sdr. GONDRONG, namun sdr. GONDRONG tidak berhasil ditangkap karena sudah kabur terlebih dulu, akhirnya terdakwa beserta barang Bukti berupa  1 (satu) bungkus paket sabu yang di Bungkus di dalam Plastik bening dan dimasukkan ke dalam amplop warna Kuning,  (satu) unit handphone Android Samsung Warna Hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Biru dengan No. Polisi BL-5329-NAH di bawa ke kantor Kepolisian Daerah Aceh guna pengusutan lebih lanjut.
  • Terdakwa mengetahui bahwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu dilarang oleh hukum dan undang-undang yang berlaku di NKRI serta Terdakwa mengakui tidak ada mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu tersebut.

 

Sebagaimana Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan di Banda Aceh dengan Laporan Hasil Pengujian nomor : LHU.081.K.05.16.24.0028 tanggal 04 Juli 2024 telah dilakukan pemeriksaan dengan metode KLT Spektrodensitometri  dengan kesimpulan bahwa barang bukti milik Mulizar Bin Alm. Rusli Yusuf adalah benar Positif (+) Metamfetamina secara kromatografi Lapis tipis dan Spektrodensitometri yang terdaftar dalam Golongan I (satu) No. Urut 61 Lampiran I Undang-undang RI.Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Demikian juga dengan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti Narkotika dari Kantor Pegadaian (Persero) Cabang Banda Aceh Nomor : 258-S/BAP.S1/06-24 tanggal 24 Juni 2024 berat barang bukti berupa: 1 (satu) bungkus Narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik warna bening dengan berat 41,37 (empat puluh satu koma tiga tujuh) gram, telah disisihkan sebanyak 10,02 (sepuluh koma nol dua) gram dibungkus dan dibawa untuk pengujian laboratorium, sisanya sebanyak 31,35 (tiga puluh satu koma tiga puluh lima) gram telah dimusnahkan pada tanggal 15 Juli 2024.

 

            Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 

Pihak Dipublikasikan Ya