Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
6/Pdt.G/2024/PN Lsm IMAM RAPII SIREGAR JAMALUDDIN Putusan Banding
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 6/Pdt.G/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 24 Jun. 2024
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1IMAM RAPII SIREGAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1ARIS RAMADHAN HARAHAPIMAM RAPII SIREGAR
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1JAMALUDDIN
Error, Pihak Not Found!!!
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT  untuk seluruhnya;-----------------
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam Perkara ini;-----------------------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan Perbuatan TERGUGAT (JAMALUDDIN) yang telah menghimpun dana dari para Distributor pupuk lainnya yang tidak memiliki izin remsi dari PT. PIM, PI dan Pemerintah Indonesia adalah Perbuatan Melawan Hukum;------------------------------------
  4. Menghukum TERGUGAT (JAMALUDDIN) untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT (IMAM RAPII SIREGAR) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) setiap harinya bilamana TERGUGAT (JAMALUDDIN) lalai dalam melaksanakan isi putusan dalam perkara ini;---------------
  5. Menghukum TERGUGAT (JALALUDDIN) untuk membayar immateril sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);-----------------------------------------------------------
  6. Meletakkan sita jaminan terhadap harta TERGUGAT (JALALUDDIN);-----------------
  7. Menyatakan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta meskipun ada perlawanan untuk itu (uitvoorbaar bij voerraad);----------------------
  8. Menghukum TERGUGAT (JAMALUDDIN) untuk membayar biaya-biaya yang timbul dalam perkara ini Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquoet bono)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak