Tanggal Pendaftaran |
Jumat, 16 Jun. 2023 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
8/Pdt.G/2023/PN Lsm |
Tanggal Surat |
Rabu, 14 Jun. 2023 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | Aswadi Saputra bin Abdullah | 2 | Mahdaliana, S.Pi., M.Si binti Muchtar Jalil |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | HELIANA, S.H, M.H dan DODDY ERMAWAN, S.H. | Aswadi Saputra bin Abdullah | 2 | HELIANA, S.H, M.H dan DODDY ERMAWAN, S.H. | Mahdaliana, S.Pi., M.Si binti Muchtar Jalil |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Fauziah Anum binti Muhammad Syah | 2 | Abul Auni bin Saimun AR | 3 | Nora Meutia binti Saimun AR | 4 | Syifa Nabila binti Saimun AR |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | EMA SYITHAH,S.H.,M.H dan Mardiati,S.H.,M.H | Fauziah Anum binti Muhammad Syah | 2 | EMA SYITHAH,S.H.,M.H dan Mardiati,S.H.,M.H | Abul Auni bin Saimun AR | 3 | EMA SYITHAH,S.H.,M.H dan Mardiati,S.H.,M.H | Nora Meutia binti Saimun AR | 4 | EMA SYITHAH,S.H.,M.H dan Mardiati,S.H.,M.H | Syifa Nabila binti Saimun AR |
|
Turut Tergugat |
-
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya;
- Menetapkan bahwa suami tergugat I dan ayah kandung tergugat II, III, IV bernama Saimun AR bin A. Rahman telah meninggal dunia pada tanggal 23 November 2022;
- Menetapkan bahwa semasa hidupnya Saimun AR bin A. Rahman telah melakukan ingkar janji (wanprestasi) karena tidak dapat melakukan pembayaran hutangnya kepada para penggugat;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum mengikat atas kwitansi hutang tanggal 12 Januari 2022, kwitansi hutang tanggal 19 Januari 2022, kwitansi hutang tanggal 27 Januari 2022 dan kwitansi hutang tanggal 5 September 2022;
- Menyatakan bahwa tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang masing-masing diantaranya mewakili kepentingan berikut kewajiban/hak anak kandung almarhum Saimun AR bin A.Rahman yang masih dibawah umur adalah merupakan ahli waris yang sah berkewajiban membayar hutang Saimun bin A.Rahman kepada para penggugat berdasarkan kwitansi tanggal 12 Januari 2022, kwitansi tanggal 19 Januari 2022, kwitansi tanggal 27 Januari 2022 dan kwitansi tanggal 5 September 2022 dengan total jumlahnya sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);
- Menghukum tergugat I, tergugat II, tergugat III dan tergugat IV yang masing-masing diantaranya mewakili kepentingan berikut kewajiban/hak anak kandung almarhum Saimun bin A.Rahman yang masih dibawah umur secara tanggung renteng untuk membayar hutang Saimun AR bin A.Rahman kepara para penggugat berdasarkan kwitansi tanggal 12 Januari 2022, kwitansi tanggal 19 Januari 2022, kwitansi tanggal 27 Januari 2022 dan kwitansi tanggal 5 September 2022 dengan total jumlahnya sebesar Rp. 515.000.000,- (lima ratus lima belas juta rupiah);
- Menyatakan objek jaminan berupa Sertifikat Hak Milik No. 624, dengan letak tanah di Gampong Blang Pulo, kecamatan Muara Satu, kota Lhokseumawe seluas 199 M2 (seratus Sembilan puluh Sembilan meter persegi) atas nama Saimun, AR ditambah dengan jaminan tanah terletak di Dusun Tengoh, Gampong Blang Pulo, kec. Muara Satu, kota Lhokseumawe seluas lebar 20 M2 x panjang 30 M2 berikut bangunan diatasnya dibelakang Arifa Mart sebagaimana ditunjuk oleh tergugat I adalah benar harta peninggalan Saimun AR bin A. Rahman untuk menjamin hutang-hutangnya kepada para penggugat;
- Meletakkan dan menyatakan sita jaminan (conservatoir beslaag) atas objek jaminan pada dalam perkara ini adalah sah dan berharga;
- Menghukum para tergugat dan orang-orang yang mendapatkan hak dari padanya untuk mengosongkan objek jaminan sebagaimana point (7) petitum diatas, dan menyerahkan dalam keadaan kosong sempurna tanpa ada ikatan dengan pihak ketiga serta para penggugat dapat melakukan proses balik nama keatas nama para penggugat dan/atau melakukan penjualan secara pribadi dan/atau dibawah tangan dengan metode panafsiran harga objek jaminan disesuaikan dengan nilai pasaran sebagaimana umumnya berlaku disekitar kota Lhokseumawe dan dari hasil penjualan tersebut digunakan untuk penyelesaian pembayaran hutang-hutang dan/atau berhak pula melakukan penjualan lelang dimuka umum melalui kantor lelang negara dan hasilnya untuk melunasi hutang-hutang Saimun AR bin A.Rahman semasa hidupnya dengan segala biaya adminitrasi sesuai ketentuan berlaku dibadan lelang Negara selanjutnya jika ada kelebihan dikembalikan kepada para tergugat;
- Menyatakan terhadap putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada banding, kasasi dan verzet;
- Menghukum para tergugat membayar uang paksa (dwang soom) kepada para penggugat sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht) sampai dengan dipenuhinya isi putusan ini dengan baik
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng.
SUBSIDAIR:
Apabila ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe melalui majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan hukum yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);. |
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |