Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
151/Pdt.P/2024/PN Lsm NUR MASYITAH ISKANDAR PUTRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 06 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 151/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 05 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NUR MASYITAH ISKANDAR PUTRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan nama Pemohon pada PASSPORT berdasarkan dengan data pada  AKTA KELAHIRAN, KTP, KK, JAZAH dan BUKU NIKAH yaitu : Pada PASSPORT dari nama NUR MASYITHAH ISKANDAR PUTRI menjadi  nama NUR MASYITAH ISKANDAR PUTRI.
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak