Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-
- Menyatakan sah dan berharga seluruh surat-surat bukti yang diajukan oleh Penggugat dalam perkara ini ;
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Kuasa Nomor: 06 tanggal, 27 Februari 2014 dari Tergugat II dan Tergugat III kepada Samin Halim dan Mudji Halim, yang dibuat dihadapan Notaris Pengganti Hajjah Jamilah, SH., Notaris Pengganti dari Notaris Mega Magdalena, SH., M.Kn, Notaris di Kabupaten Deli Serdang ;-
- Menyatakan batal dan tidak berkekuatan hukum Jual Beli tanggal, 20 Desember 2018 antara Mudji Halim dengan Tergugat I (Suwarno) atas tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sukaramai, Kel. Kota Lhokseumawe, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan luas 149 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 592 atas nama Tergugat II ;-
- Menyatakan seluruh surat bukti berikut dengan seluruh turunannya yang ada pada para Tergugat dan/atau siapa saja yang memperoleh hak dari para Tergugat adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sukaramai, Kel. Kota Lhokseumawe, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan luas 149 m2 sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 592 atas nama Tergugat II ;-
- Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 592 atas nama Ronny Andretty terhadap tanah dan bangunan yang terletak di Jalan Sukaramai, Kel. Kota Lhokseumawe, Kec. Banda Sakti, Kota Lhokseumawe dengan luas 149 m2 kepada Penggugat seketika dan sekaligus ;-
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materil dan immaterial kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) seketika dan sekaligus ;-
- Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)/hari apabila ia lalai menjalankan isi Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap perkara ini ;-
- Membebankan biaya yang timbul karena Perkara ini kepada para tergugat ;-
Atau :
Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |