Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
5/Pid.C/2017/PN Lsm KAMARUZZAMAN RAJA RONI SAPUTRA BIN RAJA ARIFIN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Jun. 2017
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 5/Pid.C/2017/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 15 Jun. 2017
Nomor Surat Pelimpahan B/40.a/VI/2017/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1KAMARUZZAMAN
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAJA RONI SAPUTRA BIN RAJA ARIFIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 pukul 17:00 WIB di depan lapangan Hirak Lhokseumawe Jln. Merdeka Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Pemko Lhokseumawe dan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. RAJA RONI SAPUTRA BIN RAJA ARIFIN terhadap korban Sdr. SYARIFAH RISMA MAYSARAH BINTI SAYED IDRIS denganc ara tersangka memukul/meninju bagian muka sebelah kiri korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga pipi sebelah kiri korban mengalami luka memar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 352 KUHP;

Pihak Dipublikasikan Ya