Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
14/Pdt.P/2025/PN Lsm ARYANO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 14/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ARYANO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan tahun lahir orang tua kandung Pemohon pada KTP dan KK berdasarkan dengan data pada AKTE KELAHIRAN dan PASPORT ibu kandung Pemohon yaitu :

  • Pada KTP dan KK dari tahun lahir 1964 menjadi  tahun lahir 1972;

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki tahun lahir ibu kandung Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebaskan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak