Dakwaan |
Primair :
------ Bahwa ia terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 bertempat di jalan Desa Blang Muloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) graam, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib terdakwa yang sedang berada dirumahnya di Dusun Selatan Desa Pulo Blang Trieng Kec. Syamtalira Bayu Kab. Aceh Utara dihubungi oleh Sdr. Syakban (DPO) yang menawarkan ada pekerjaan untuk terdakwa yaitu mengantarkan narkotika jenis shabu.
- Bahwa selanjutnya terdakwa menyetujui pekerjaan mengantarkan narkotika shabu tersebut dengan upah Rp. 2.000.000, (dua juta rupiah) per kilogramnya dari 3 kg (tiga) kilogram bungkus shabu yang akan diantarkan dan Sdr. Syakban (DPO) menyetujuinya.
- Bahwa pada pukul 14.00 Wib Sdr. Syakban (DPO) menjemput terdakwa dirumah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor NMax warna hitam milik Sdr. Syakban (DPO) dengan tujuan akan menjumpai calon pembeli yang akan membeli narkotika jenis shabu tersebut.
- Bahwa saat diatas sepeda motor Sdr. Syakban (DPO) meminta HP terdakwa untuk dipegang oleh Sdr. Syakban (DPO) dan selanjutnya Sdr. Syakban (DPO) menyerahkan 1 (satu) unit HP merk Vivo YO3 warna hitam dan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy warna silver milik Sdr. Syakban (DPO) dengan tujuan sebagai alat komunikasi antara terdakwa dengan calon pembeli.
- Bahwa selanjutnya terdakwa berkomunikasi dengan calon pembeli dengan menggunakan 1 (satu) unit HP merk Samsung Galaxy warna silver dengan no Sim 085135895457. Lalu terdakwa menyuruh calon pembeli untuk menunggu di sekitaran jalan belakang Exxon mobil di jalan Desa Blang Muloh Mangat Kota Lhokseumawe. Lalu terdakwa bersama dengan Sdr. Syakban (DPO) menjumpai calon pembeli tersebut dan setelah berbicara sejenak lalu terdakwa pergi dengan Sdr. Syakban (DPO) dengan tujuan akan mengambil shabu.
- Bahwa selanjutnya tidak jauh dari tempat calon pembeli menunggu, Sdr. Syakban (DPO) menghentikan sepeda motornya, lalu terdakwa dan Sdr. Syakban (DPO) turun dari sepeda motor dan selanjutnya Sdr. Syakban (DPO) membuka bagasi sepeda motor tersebut. Lalu terdakwa melihat ada sebuah plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang. Selanjutnya terdakwa mengambil plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang tersebut dan selanjutnya bersamasama dengan Sdr. Syakban (DPO) kembali menuju ke tempat calon pembeli menunggu sambil terdakwa memegang bungkusan shabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya setelah sampai ditempat calon pembeli menunggu sekitaran jalan belakang Exxon mobil di pinggir jalan Desa Blang Muloh Mangat Kota Lhokseumawe, terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang ditumpanginya sambil membawa turun plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang sedangkan Sdr. Syakban (DPO) tetap duduk diatas sepeda motor. Selanjutnya terdakwa langsung menyerahkan plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang kepada calon pembeli, dan saat terdakwa menyerahkan plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang kepada calon pembeli, terdakwa langsung ditangkap oleh calon pembeli tersebut dan saat itulah baru terdakwa mengetahui jika calon pembeli yang akan membeli shabu dari terdakwa adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar dan melakukan pembelian terselubung. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Sdr. Syakban (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Syakban (DPO).
- Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang tersebut telah disita oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh dari Terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan Nomor : 183/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN. Lsm tanggal 26 September 2024.
- Pada saat ditangkap terdakwa mengakui bahwa ia tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk menerima, menyerahkan, menjadi perantara jual beli narkotika golongan I jenis sabu.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan dan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening milik Terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina secara kromatografi lapis tipis dan spektrodensitometri yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.081.K.05.16.24.0042 tanggal 30 September 2024.
- Bahwa sesuai Berita acara penimbangan barang bukti an Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 385-S/BAP.S1/09-24 tanggal 20 September 2024. Dengan kesimpulan berat 2951,75 gr (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima gram).
- Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 01 Oktober 2024 yang mana barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2951,75 gr (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima gram) disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 54,33 gr (lima puluh empat koma tiga puluh tiga) gram dan sisanya 2897,42 gr (dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh dua) gram dimusnahkan.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair
------ Bahwa ia terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya dalam bulan September 2024 bertempat di pinggir jalan Desa Blang Muloh Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.30 Wib terdakwa ditangkap oleh aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh. Dari penangkapan terhadap terdakwa berhasil diamankan barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang, 1 (satu) unit HP Samsung Galaxy AO5 warna silver,
1 (satu) unit HP Vivo YO3 warna hitam. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polda Aceh untuk penyelidikan lebih lanjut.
- Pada saat pemeriksaan terdakwa mengakui bahwa terdakwa memperoleh 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang dari Sdr. Syakban (DPO) pada hari Rabu tanggal 18 September 2024 sekira pukul 15.00 Wib.
- Bahwa terdakwa memiliki dan menguasai 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang dari Sdr. Syakban (DPO) setelah sebelumnya terdakwa mengambil shabu tersebut dari bagasi sepeda motor milik Sdr. Syakban (DPO), yang dinaiki oleh Sdr. Syakban (DPO) bersamasama dengan terdakwa dengan tujuan akan diserahkan kepada calon pembeli. Dan saat terdakwa menyerahkan plastic bewarna merah yang didalamnya berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang kepada calon pembeli, terdakwa langsung ditangkap oleh calon pembeli tersebut dan saat itulah baru terdakwa mengetahui jika calon pembeli yang akan membeli shabu dari terdakwa adalah petugas kepolisian yang sedang menyamar dan melakukan pembelian terselubung. Pada saat dilakukan penangkapan terhadap terdakwa, Sdr. Syakban (DPO) langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor milik Sdr. Syakban (DPO)
- Bahwa barang bukti 3 (tiga) bungkus narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan kemasan teh merk Guanyinwang tersebut telah disita oleh Penyidik Ditresnarkoba Polda Aceh dari Terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim untuk dijadikan barang bukti dalam proses penyidikan perkara sebagaimana penetapan persetujuan penyitaan Nomor : 183/Pen.Pid.B-SITA/2024/PN. Lsm tanggal 26 September 2024.
- Terdakwa pada saat ditangkap mengakui bahwa ia tidak mempunyai izin dari pejabat yang berwenang atau surat izin dari Menteri Kesehatan RI untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.
- Bahwa sesuai dengan Berita Acara pemeriksaan dan analisis secara kimia forensik terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik bening berisi kristal bening milik Terdakwa Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim yang diduga narkotika, setelah dianalisis adalah benar Positif Metamfetamina secara kromatografi lapis tipis dan spektrodensitometri yang termasuk Narkotika Golongan I sesuai Undang-undang RI. Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana tercantum dalam Laporan Pengujian Nomor LHU.081.K.05.16.24.0042 tanggal 30 September 2024.
- Bahwa sesuai Berita acara penimbangan barang bukti an Mundir Bin (alm) Ibnu Hasyim yang dikeluarkan oleh Pengadaian cabang Banda Aceh Nomor: 385-S/BAP.S1/09-24 tanggal 20 September 2024. Dengan kesimpulan berat 2951,75 gr (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima gram).
- Berita acara pemusnahan barang bukti tanggal 01 Oktober 2024 yang mana barang bukti narkotika jenis shabu seberat 2951,75 gr (dua ribu sembilan ratus lima puluh satu koma tujuh puluh lima gram) disisihkan untuk uji laboratorium sebanyak 54,33 gr (lima puluh empat koma tiga puluh tiga) gram dan sisanya 2897,42 gr (dua ribu delapan ratus sembilan puluh tujuh koma empat puluh dua) gram dimusnahkan.
------ Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 tentang Narkotika. |