Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
177/Pid.B/2024/PN Lsm 1.ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2.Therry Ghutama, S.H., M.H.
TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 177/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2866/L.1.12/Eoh.2/11/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
2Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN pada Hari Minggu tanggal 01 September 2024 sekira jam 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan September tahun 2024, bertempat di Simpang Muling Kecamatan Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara. Berdasarkan Pasal 84 ayat (2) KUHAP Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Membeli, Menyewa, Menukar, Menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadai, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan.”  Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN pada Hari Minggu Tanggal 01 September 2024 sekira Jam 05.00 WIB bertempat di Simpang Muling Kec. Syamtalira Aron Kabupaten Aceh Utara menerima Gadai berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih Tahun 2022, Dengan Nopol BL 1573 NR (Nomor Polisi Palsu), Nomor Mesin : 3NRH752617, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ127142, dari saksi SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY (dalam penuntutan terpisah) dan kemudian Terdakwa mentransfer uang ke rekening BSI milik saksi SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY dengan jumlah Rp 36.200.000 (tiga puluh enam juta dua ratus ribu rupiah) setelah itu Terdakwa membawa  Mobil tersebut kerumah Terdakwa di Desa Teupin Bayu Kecamatan Tanah Jambo Aye Kabupaten Aceh Utara.
  • Bahwa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih Tahun 2022, Dengan Nopol BL 1265 KY adalah barang hasil curian yang dilakukan oleh saksi SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY yang kemudian nomor polisinya telah diganti dari BL 1265 KY menjadi BL 1573 NR.
  • Bahwa terhadap barang berupa 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra Warna Putih Tahun 2022, Dengan Nopol BL 1265 KY, Nomor Mesin : 3NRH752617, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ127142 dari saksi SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY yang menggadai kepada terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan karena harganya yang murah dan tidak dilengkapi dengan surat/atau buku kepemilikan kendaraan bermotor.
  • Bahwa terdakwa TAUFIK HIDAYAT BIN KURNIA SULAIMAN di tangkap oleh tim Kepolisian Resor Lhokseumawe pada hari Rabu Tanggal 25 September 2024 sekira pukul 06.00 Wib bertempat di Jalan Gagak Hitam Ringroad Kec. Sunggal Kota Medan Provinsi Sumatera Utara dan ditemukan barang bukti berupa : 1 (satu) Kunci Kontak Mobil Daihatsu Sigra, dan 1 (satu) Lembar STNKB Mobil Daihatsu SIGRA 1.2 R M/T (B401RS-GMZFJ) warna putih tahun 2022 dengan Nopol BL 1265 KY, Nomor Rangka : MHKS6GJ6JNJ127142, Nomor Mesin : 3NRH752617 atas nama NURJANNAH.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya