Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
5/Pdt.P/2025/PN Lsm RUSNI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 5/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 13 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RUSNI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;

2. Mengesahkan perbaikan nama, tanggal lahir dan nama orang tua kandung cucu Pemohon pada KK berdasarkan dengan data pada AKTE KELAHIRAN dan IJAZAH SD cucu kandung Pemohon yaitu :

  • Pada KK dari nama ALIF ARJAKI menjadi  nama ALIVE VISKI
  • Pada KK tertulis tempat tanggal lahir Lhokseumawe, 05-11-2008 menjadi Lhokseumawe, 07-11-2008
  • Pada KK tertulis nama orang tua dengan nama ayah JAMLUDDIN dan nama ibu NURSIDAH menjadi nama orang tua dengan nama ayah KIYAZUDDIN dan nama ibu MAULIZAR

3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama, tanggal lahir dan nama orang tua kandung cucu Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;

4. Membebaskan biaya perkara ini kepada Pemohon;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak