Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
32/Pdt.P/2025/PN Lsm IRFAN ABDULLAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Jumat, 07 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 32/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 06 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1IRFAN ABDULLAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan Nama dan tempat lahir Pada Passport dari Nama IRFAN, tempat lahir LAMBULUK, menjadi Nama IRFAN ABDULLAH, tempat lahir ACEH BESAR agar sesuai dengan KTP dan KK.
  3. Mengesahkan perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran dari Nama IRFAN, menjadi Nama IRFAN ABDULLAH, agar sesuai dengan KTP dan KK.
  4. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  5. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak