Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Mengesahkan perbaikan Nama dan tempat lahir Pada Passport dari Nama IRFAN, tempat lahir LAMBULUK, menjadi Nama IRFAN ABDULLAH, tempat lahir ACEH BESAR agar sesuai dengan KTP dan KK.
- Mengesahkan perbaikan Nama Pada Akta Kelahiran dari Nama IRFAN, menjadi Nama IRFAN ABDULLAH, agar sesuai dengan KTP dan KK.
- Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki Nama Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
|