Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
108/Pdt.P/2024/PN Lsm MULIONO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 108/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 02 Sep. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menyatakan Kong A Lan telah meninggal dunia karena sakit pada tanggal 01 Agustus 2024 di Lhokseumawe, sebagai Pewaris;
  3. Menetapkan ahli waris dari mendiang Kong A Lan adalah: Muliono, selaku suami;
  4. Menetapkan Pemohon sebagai Ahli Waris dapat melakukan pengurusan pencairan dan penarikan uang tabungan pada Bank CIMB Syariah Lhokseumawe dengan nomor CIF: 11210000062089 dan nomor rekening: 760085512000 atas nama Kong A Lan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak