Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
3/Pid.B/2025/PN Lsm ABDI FIKRI, S.H., M.H. SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 17 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 3/Pid.B/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 14 Jan. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-60/L.1.12/Eoh.2/01/2025
Penuntut Umum
NoNama
1ABDI FIKRI, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------Bahwa terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pencurian diwaktu malam dalam sebuah sebuah rumah atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Jam 03.30 Wib berangkat kerumah Saksi Syahruddin Bin Mukhtar yang beralamat di di Dusun Sanggamara Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian pada Jam 04.00 Wib terdakwa sampai dirumah Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan mengintip kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone sedang di cas di samping pintu kamar. Kemudian terdakwa mencari kayu kecil untuk mencongkel jendela kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa melihat ada CCTV kemudian terdakwa mengambil baju perempuan dan jilbab dibelakang rumah milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dengan maksud untuk menutup CCTV yang ada didalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar, kemudian terdakwa mengambil kayu dan ujungnya disambung dengan besi lalu terdakwa memasang mata kail atau pengait kemudian terdakwa meletakkan baju daster perempuan dan jilbab di ujung besi lalu dimasukkan kedalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar untuk menutup CCTV dan setelah terdakwa berhasil menutup CCTV terdakwa merusak kayu penyangga jendela dan terdakwa langsung masuk kedalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 beserta charger yang Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dicas disamping pintu, dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo V7 yang berada disamping dinding depan kepala Saksi Syahruddin Bin Mukhtar yang sedang tidur kemudian terdakwa mengambil lagi 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 didalam tas depan ranjang kemudian ketiga Handphone yang telah diambil oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas, lalu terdakwa langsung keluar dari jendela kamar dengan cara terdakwa naik keatas kulkas kemudian keluar dan pergi untuk membuang kartu tersebut kedalam parit areal TPI.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20, 1 (satu) unit Handphone Vivo V7 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 ialah untuk terdakwa jual kembali namun belum sempat terdakwa jual dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 telah digadaikan oleh adik terdakwa yang bernama ASKIA (Dalam Penuntutan Terpisah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 jam 23.00 Wib di Rumah orang tua terdakwa di Dusun Mesjid Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, oleh anggota kepolisian polres Lhokseumawe dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Vivo V7.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Syahruddin Bin Mukhtar mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 3 dan ke 5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------

 

SUBSIDAIR

---------Bahwa terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Jam 04.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Dusun Sanggamara Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa terdakwa SUHERMAN Bin SAMSUL BAHRI pada Hari Rabu tanggal 06 November 2024 sekira Jam 03.30 berangkat kerumah Saksi Syahruddin Bin Mukhtar yang beralamat di di Dusun Sanggamara Desa Ujung Blang Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe, Kemudian pada Jam 04.00 Wib terdakwa sampai dirumah Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan kemudian mengintip kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa melihat 1 (satu) unit Handphone sedang di cas di samping pintu kamar. Kemudian terdakwa mencari kayu kecil untuk mencongkel jendela kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa melihat ada CCTV kemudian terdakwa mengambil baju perempuan dan jilbab dibelakang rumah milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dengan maksud untuk menutup CCTV yang ada didalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar, kemudian terdakwa mengambil kayu dan ujungnya disambung dengan besi lalu terdakwa memasang mata kail atau pengait kemudian terdakwa meletakkan baju daster perempuan dan jilbab di ujung besi lalu dimasukkan kedalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar untuk menutup CCTV dan setelah terdakwa berhasil menutup CCTV yang ada didalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar terdakwa merusak kayu penyangga jendela dan terdakwa langsung masuk kedalam kamar milik Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 beserta charger yang Saksi Syahruddin Bin Mukhtar dicas disamping pintu, dan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo V7 yang berada disamping dinding depan kepala Saksi Syahruddin Bin Mukhtar kemudian terdakwa mengambil lagi 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 didalam tas depan ranjang kemudian ketiga Handphone yang telah diambil oleh terdakwa dimasukkan kedalam tas, lalu terdakwa langsung keluar dari jendela kamar dengan cara terdakwa naik keatas kulkas kemudian keluar dan pergi untuk membuang kartu tersebut kedalam parit areal TPI.
  • Bahwa tujuan terdakwa mengambil 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20, 1 (satu) unit Handphone Vivo V7 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 ialah untuk terdakwa jual kembali namun belum sempat terdakwa jual dan 1 (satu) unit Handphone Vivo Y20 dan 1 (satu) unit Handphone Redmi Note 9 telah digadaikan oleh adik terdakwa yang bernama ASKIA (Dalam Penuntutan Terpisah).
  • Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Jumat tanggal 08 November 2024 jam 23.00 Wib di Rumah orang tua terdakwa di Dusun Mesjid Desa Ujong Blang Kec. Banda Sakti Kota Lhokseumawe, oleh anggota kepolisian polres Lhokseumawe dan ditemukan barang bukti 1 (satu) unit Handphone Vivo V7
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Saksi Syahruddin Bin Mukhtar mengalami kerugian sebesar Rp. 7.000.000 (tujuh juta rupiah).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya