Dakwaan |
PRIMAIR
---------Bahwa terdakwa HANAFIAH Bin NURDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira Jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan Desember tahun 2024, bertempat di Ds. Meunasah Kulam Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Ds. Meunasah Kulam Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN sedang mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH di telepon oleh keluarga. Pada saat itu saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH mengangkatnya dan menggenggam HP Oppo A18 warna hitam. Kondisi sepeda motor saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH pada saat menerima telepon dalam kondisi masih melaju dengan lambat. Tidak lama kemudian dari arah yang sama, tiba-tiba datang terdakwa HANAFIAH Bin NURDIN mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit menghimpit/memepet saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN dengan kuat. Kemudian terdakwa langsung merampas HP Oppo A18 warna hitam dari saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH yang pada saat itu sedang digenggam saksi korban. Dikarenakan sepeda motor saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN masih melaju, maka akibat dari rampasan tersebut sepeda motornya oleng sehingga beberapa meter kemudian terjatuh. Setelah itu saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH bangun dan langsung mengejar pelaku sedangkan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN ditinggalkan di lokasi kejadian sambil berteriak berulang kali “TOLONG TOLONG PENCURI AMBIL HP SAYA”. Karena ada masyarakat yang mendengar teriakan saksi korban meminta tolong, maka ada beberapa masyarakat yang membantu mengejar pelaku. Sehingga tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib.
- Bahwa saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH merasakan sakit memar lecet di lutut kiri, sakit lecet di lutut kanan, sakit lecet di siku kiri, sakit di bagian punggung dan kemudian sakit memar dibagian paha kanan sedangkan Saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN merasakan sakit dibagian lutut sebelah kiri.
- Pada saat itu ada juga keluarga saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH Yaitu Saksi M. YUSUF yang kebetulan berada didekat lokasi pelaku diamankan. Sehingga karena mengetahui saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH menjadi korban, Saksi M. YUSUF turut mengantarkan saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH bersama dengan pelaku ke pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 Ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDIAIR
---------Bahwa terdakwa HANAFIAH Bin NURDIN pada Hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira Jam 14.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu hari yang masih termasuk dalam bulan November tahun 2024, bertempat di Ds. Meunasah Kulam Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara Berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “Barang Siapa Mengambil Barang Sesuatu, Yang Seluruhnya Atau Sebagian Kepunyaan Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 07 Desember 2024 sekira pukul 14.30 wib, bertempat di Ds. Meunasah Kulam Kec. Kuta Makmur Kab. Aceh Utara saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN sedang mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH di telepon oleh keluarga. Pada saat itu saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH mengangkatnya dan menggenggam HP Oppo A18 warna hitam. Kondisi sepeda motor saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH pada saat menerima telepon dalam kondisi masih melaju dengan lambat. Tidak lama kemudian dari arah yang sama, tiba-tiba datang terdakwa HANAFIAH Bin NURDIN mengendarai sepeda motor Honda Supra Fit menghimpit/memepet saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN dengan kuat. Kemudian terdakwa langsung merampas HP Oppo A18 warna hitam dari saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH yang pada saat itu sedang digenggam saksi korban. Dikarenakan sepeda motor saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH dan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN masih melaju, maka akibat dari rampasan tersebut sepeda motornya oleng sehingga beberapa meter kemudian terjatuh. Setelah itu saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH bangun dan langsung mengejar pelaku sedangkan saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN ditinggalkan di lokasi kejadian sambil berteriak berulang kali “TOLONG TOLONG PENCURI AMBIL HP SAYA”. Karena ada masyarakat yang mendengar teriakan saksi korban meminta tolong, maka ada beberapa masyarakat yang membantu mengejar pelaku. Sehingga tidak butuh waktu lama pelaku berhasil diamankan oleh masyarakat dan kemudian diserahkan ke pihak yang berwajib.
- Bahwa saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH merasakan sakit memar lecet di lutut kiri, sakit lecet di lutut kanan, sakit lecet di siku kiri, sakit di bagian punggung dan kemudian sakit memar dibagian paha kanan sedangkan Saksi SALSABILA Binti MUHAMMAD USMAN merasakan sakit dibagian lutut sebelah kiri.
- Pada saat itu ada juga keluarga saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH Yaitu Saksi M. YUSUF yang kebetulan berada didekat lokasi pelaku diamankan. Sehingga karena mengetahui saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH menjadi korban, Saksi M. YUSUF turut mengantarkan saksi korban MURIDA Binti A. KADIR PIAH bersama dengan pelaku ke pihak berwajib.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |