Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
34/Pdt.P/2025/PN Lsm CUT ISMALINDA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 34/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 10 Mar. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1CUT ISMALINDA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan permohonan nama anak Pemohon pada Akta Kelahiran, KK (Kartu Keluarga) dan KIS (Kartu  Indonesia Sehat) anak dari nama Cut Ofeelia Ozora Parinduri menjadi nama Cut Shanum Almeera Parinduri;
  3. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak