Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_get_iv_size() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 291

A PHP Error was encountered

Severity: 8192

Message: Function mcrypt_decrypt() is deprecated

Filename: libraries/Encrypt.php

Line Number: 300



Nomor Perkara Error, Pihak Not Found!!! Error, Pihak Not Found!!! Status Perkara
4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm 1.Herizal
2.Rizal Azmi
3.Basri Raden Ahmat
4.Irwansyah Umar
5.Iskandar Usman
6.Marzuki Edi
7.Zulkifli Bin Umar
8.Nazaruddin Razali
9.M.Idhamsyah
10.Nur'afni
11.Amiruddin M.Ali
12.Maulana Irfan
13.Zulfikar
14.Yana Fadilah
15.Azizah Yusuf
16.Ali Saman Hutauruk
17.T. Heriyanda
Presiden Republik Indonesia cq Pj. Gubernur Aceh Pj Walikota Lhokseumawe Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Pencemaran Air
Nomor Perkara 4/Pdt.G/LH/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Rabu, 01 Mar. 2023
Nomor Surat
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Herizal
2Rizal Azmi
3Basri Raden Ahmat
4Irwansyah Umar
5Iskandar Usman
6Marzuki Edi
7Zulkifli Bin Umar
8Nazaruddin Razali
9M.Idhamsyah
10Nur'afni
11Amiruddin M.Ali
12Maulana Irfan
13Zulfikar
14Yana Fadilah
15Azizah Yusuf
16Ali Saman Hutauruk
17T. Heriyanda
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Safaruddin, SHHerizal
Error, Pihak Not Found!!!
NoNama
1Presiden Republik Indonesia cq Pj. Gubernur Aceh Pj Walikota Lhokseumawe
Error, Pihak Not Found!!!
NoNamaNama Pihak
1Muhammad Maxsalmina,SHi,MT.Dkk.Pj Walikota Lhokseumawe
Error, Pihak Not Found!!! -
Error, Pihak Not Found!!! -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan seluruh gugatan penggugat.
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL adalah Perbuatan melawan hukum.
  3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk segera memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL Waduk Reservoir Pusong sesuai dengan dokumen AMDAL, RKL dan UPL paling lambat satu bulan setelah putusan dalam perkara ini.
  4. Meletakkan sita atas gaji Tergugat sebagai jaminan agar Tergugat menjalankan Putusan Pengadilan.
  5. Menghukum Tergugat untuk memberikan kompensasi kepada Para Penggugat dan 500 orang warga sekitar Waduk Reservoir Pusong sebesar Rp. 100.000.000/ orang (Rp. 51.500.000.000,- total keseluruhan) atas dampak dari kelalaian Tergugat yang alpa dalam memfungsikan/ mengoprasionalkan IPAL pada Waduk Reservoir Pusong sejak belasan tahun lalu.
  6. Memerintahkan Tergugat melaksanakan Putusan.

Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe /Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak
INFORMASI DETAIL PERKARA