Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
154/Pdt.P/2024/PN Lsm FARHAN NT Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 154/Pdt.P/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Selasa, 12 Nov. 2024
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1FARHAN NT
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Ayah Kandung Pemohon yang bernama H.  NYAK TEH telah meninggal dunia pada Tanggal 20 April 2005 di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe;
  3. Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama HJ. CHAIRIAH telah meninggal dunia pada tanggal 30 Juni 2010 di Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe dan dikebumikan di Tempat Pemakaman Umum Gampong Uteunkot, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe;
  4. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas Nama H.  NYAK TEH dan HJ. CHAIRIAH tersebut;
  5. Membebankan kepada Pemohon segala biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak