Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
15/Pdt.P/2025/PN Lsm LELY FITRI YANTI HATTA, SP. MSM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 24 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 15/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Kamis, 23 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LELY FITRI YANTI HATTA, SP. MSM
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon;
  2. Mengesahkan perbaikan identitas Pemohon pada PASSPORT agar sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah, yaitu pada PASSPORT Pemohon, agar sesuai dengan KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah anak Pemohon, yaitu:
  • Pada PASSPORT dari nama anak Pemohon TEUKU AULIA RIZKY menjadi nama TEUKU AULIA, sebagaimana yang tercantum pada KTP, KK, Akta Kelahiran dan Ijazah;
  1. Mengizinkan kepada dinas terkait untuk memperbaiki penulisan nama anak Pemohon tersebut diatas dan dicatat dalam registrasi yang tersedia untuk itu;
  2. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak