Pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 pukul 17:00 WIB di depan lapangan Hirak Lhokseumawe Jln. Merdeka Desa Simpang Empat Kec. Banda Sakti Pemko Lhokseumawe dan yang diduga dilakukan oleh tersangka Sdr. RAJA RONI SAPUTRA BIN RAJA ARIFIN terhadap korban Sdr. SYARIFAH RISMA MAYSARAH BINTI SAYED IDRIS denganc ara tersangka memukul/meninju bagian muka sebelah kiri korban dengan menggunakan tangannya sebanyak 1 (satu) kali hingga pipi sebelah kiri korban mengalami luka memar.
Perbuatan tersangka melanggar Pasal 352 KUHP; |