Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
133/Pid.B/2024/PN Lsm Therry Ghutama, S.H., M.H. SITI ZUHRA ALIAS RARA BINTI ABU BAKAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 133/Pid.B/2024/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2153 /L.1.12/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1Therry Ghutama, S.H., M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SITI ZUHRA ALIAS RARA BINTI ABU BAKAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

PRIMAIR

-------Bahwa terdakwa SITI ZUHRA Alias RARA Binti ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS di Jalan T.M.Habib Syarief Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 jam 09.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM di Jalan PWI Nomor 5 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Berawal dari niat Terdakwa SITI ZUHRA Alias RARA Binti ABU BAKAR melakukan tindak pidana Pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok Terdakwa dan anak Terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekira Jam 13.00 Wib di sebuah Rumah yang berada di Jalan T.M Habib Syarief Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian dengan cara masuk melalui halaman samping rumah milik Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS yang tidak memiliki pagar, lalu Terdakwa mencoba masuk melalui jendela samping rumah dengan merusak jendela rumah tersebut dengan cara membengkokkan jerjak besi jendela menggunakan 1 (satu) buah Balok Kayu (DPB) yang di dapat dari samping rumah. Setelah berhasil masuk, kemudian Terdakwa juga masuk ke dalam salah satu kamar dengan cara mencongkel pintu kamar tersebut menggunakan 1 (satu) buah obeng (DPB) yang Terdakwa bawa dari rumah.
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban dan merusak salah satu pintu kamar, Terdakwa mengambil barang-barang berupa:
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Besar Warna Hijau
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Hijau Muda
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Biru
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Kuning
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Kecil Warna Kuning
  • 1 Buah Penyimpanan Makan berbentuk bulat bertulisan Hello Kitty
  • 6 Buah Kotak Penyimpanan Makan Warna Ungu
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Biru
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Kecil Warna Putih Bening
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan berbentuk bulat Ukuran Besar Warna Orange-Putih Bening
  • 2 Buah Kotak Penyimpanan Makan berbentuk bulat ukuran Sedang Warna Putih-Merah
  • 3 Buah Boneka Ukuran Besar
  • 1 Buah Boneka Ukuran Kecil
  • 1 Set Speedy Chef
  • 1 Set Turbo Chopper
  • 1 Set Speedy Mando
  • 1 Set Brass Cookie Maker
  • 1 Buah Payung Mini Warna Biru
  • 1 Buah Payung Mini Warna Merah Muda
  • 1 Buah Tas sandang wanita warna Putih Coklat
  • 1 Buah Dompet Wanita Ukuran besar warna merah
  • 1 Buah Dompet Wanita Ukuran besar warna hitam
  • 1 Lembar Kain Sarung Bermotif Batik
  • 1 Buah Tempat penyimpanan Air Warna Hijau
  • 1 Buah Tempat minum ukuran sedang warna hijau
  • 3 Buah Tempat minum
  • 1 Buah Cangkir Minum
  • 2 Buah Botol Minum
  • 1 Buah Tempat minum Warna Kuning
  • 1 Buah Tempat Minum Warna Ungu
  • 1 Unit Kipas Angin Merk MASPION
  • Lalu Terdakwa mengumpulkan barang yang diambil tersebut dan menyimpan barang-barang tersebut di semak-semak rumput halaman belakang rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS dan keluar melalui jendela rumah yang sudah dirusak Terdakwa, kemudian Terdakwa memanggil becak yang melintas didepan rumah tersebut sambil membawa barang-barang berupa tupperware, 4 (empat) buah boneka, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air (DPB), lalu Terdakwa pergi menuju ke Rumah Kakak Tiri Terdakwa yang tidak jauh dari Rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS. Kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang yang dibawa dari Rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS ke depan Rumah Kakak Tiri Terdakwa. Ketika hendak kembali ke Rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS untuk mengambil sisa barang, Terdakwa melihat sudah ramai warga dan Terdakwa tidak jadi mengambil sisa barang yang disimpannya karena takut ditangkap oleh warga.
  • lalu Terdakwa kembali ke Rumah Kakak Tiri Terdakwa dan menjual 1 (satu) unit Pompa Air kepada orang yang beli barang rongsokan yang pada saat itu melintas didepan Rumah Kakak Tiri Terdakwa dengan harga Rp.100.000.- (seratus ribu rupiah)
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Sekira Jam 09.14 Wib Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian kembali di sebuah rumah yang berada di Jl.PWI No.5 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe dengan cara memanjat rumah kosong yang ada di samping rumah milik Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM lalu Terdakwa menuju ke lantai 2 (dua) rumah kosong tersebut dan memanjat tembok Rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM, setelah berhasil masuk ke halaman samping rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM, Terdakwa pergi menuju pintu belakang dan memanjat pintu menggunakan 1 (satu) buah Kayu Balok  dan memecahkan kaca bagian atas pintu belakang rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM dengan cara meninju kaca jendela dan membuka kunci pintu belakang rumah korban dengan cara memasukkan tangannya dari jendela yang sudah dipecahkan oleh Terdakwa.
  • Bahwa setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM dan masuk ke kamar Saksi Korban dan mengambil barang berupa:
  • 1(satu) Unit Hp Merk OPPO A3S Warna Ungu
  • 1(satu) Unit Hp Merk Iphone 7 Warna Rose Gold

dari salah satu tas sandang yang ada diatas meja yang ada didalam kamar tersebut.

  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) Unit Hp tersebut, Terdakwa segera keluar dari rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM melalui pintu belakang dan segera pergi menuju Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Setibanya di Pasar Ikan, Terdakwa menjual 1 (satu) unit Hp Merk OPPO A3S Warna Ungu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang tidak dikenal di Pasar Ikan tersebut dan menyimpan 1 (satu) Unit Hp merk Iphone 7 Warna Rose Gold di Rumah Suami Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke 5 Jo Pasal 65 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana -----------------------

SUBSIDAIR

-----Bahwa terdakwa SITI ZUHRA Alias RARA Binti ABU BAKAR pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 jam 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan April tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di rumah saksi korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS di Jalan T.M.Habib Syarief Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe dan pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 jam 09.14 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2024 atau masih di tahun 2024 bertempat di rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM di Jalan PWI Nomor 5 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

 

  • Berawal dari niat Terdakwa SITI ZUHRA Alias RARA Binti ABU BAKAR melakukan tindak pidana Pencurian adalah untuk memenuhi kebutuhan pokok Terdakwa dan anak Terdakwa
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 25 April 2024 Sekira Jam 13.00 Wib di sebuah Rumah yang berada di Jalan T.M Habib Syarief Desa Keude Aceh Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian di rumah milik Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS, lalu Terdakwa masuk melalui jendela samping rumah tersebut.
  • Bahwa setelah berhasil masuk ke dalam rumah korban, Terdakwa mengambil barang-barang berupa:
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Besar Warna Hijau
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Hijau Muda
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Biru
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Kuning
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Kecil Warna Kuning
  • 1 Buah Penyimpanan Makan berbentuk bulat bertulisan Hello Kitty
  • 6 Buah Kotak Penyimpanan Makan Warna Ungu
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Sedang Warna Biru
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan Ukuran Kecil Warna Putih Bening
  • 1 Buah Kotak Penyimpanan Makan berbentuk bulat Ukuran Besar Warna Orange-Putih Bening
  • 2 Buah Kotak Penyimpanan Makan berbentuk bulat ukuran Sedang Warna Putih-Merah
  • 3 Buah Boneka Ukuran Besar
  • 1 Buah Boneka Ukuran Kecil
  • 1 Set Speedy Chef
  • 1 Set Turbo Chopper
  • 1 Set Speedy Mando
  • 1 Set Brass Cookie Maker
  • 1 Buah Payung Mini Warna Biru
  • 1 Buah Payung Mini Warna Merah Muda
  • 1 Buah Tas sandang wanita warna Putih Coklat
  • 1 Buah Dompet Wanita Ukuran besar warna merah
  • 1 Buah Dompet Wanita Ukuran besar warna hitam
  • 1 Lembar Kain Sarung Bermotif Batik
  • 1 Buah Tempat penyimpanan Air Warna Hijau
  • 1 Buah Tempat minum ukuran sedang warna hijau
  • 3 Buah Tempat minum
  • 1 Buah Cangkir Minum
  • 2 Buah Botol Minum
  • 1 Buah Tempat minum Warna Kuning
  • 1 Buah Tempat Minum Warna Ungu
  • 1 Unit Kipas Angin Merk MASPION
  • Lalu Terdakwa mengumpulkan barang hasil curian tersebut dan menyimpan barang-barang tersebut di semak-semak rumput halaman belakang rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS dan keluar melalui jendela rumah tersebut, kemudian Terdakwa memanggil becak yang melintas didepan rumah tersebut sambil membawa barang-barang berupa tupperware, 4 (empat) buah boneka, 1 (satu) Unit Mesin Pompa Air (DPB), lalu Terdakwa pergi menuju ke Rumah Kakak Tiri Terdakwa yang tidak jauh dari Rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS. Kemudian Terdakwa menyimpan barang-barang yang dibawa dari Rumah Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS ke depan Rumah Kakak Tiri Terdakwa. Ketika hendak kembali ke Rumah Saksi Korban untuk mengambil sisa barang curiannya, Terdakwa melihat sudah ramai warga dan Terdakwa tidak jadi mengambil sisa barang curiannya karena takut ditangkap oleh warga.
  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 12 Mei 2024 Sekira Jam 09.14 Wib Terdakwa melakukan tindak pidana pencurian kembali di sebuah rumah yang berada di Jl.PWI No.5 Desa Mon Geudong Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe di rumah milik Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM. Lalu Terdakwa menuju lantai 2 (dua) rumah kosong disamping rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM dan masuk ke halaman samping Rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM, setelah berhasil masuk ke halaman samping rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM, Terdakwa masuk melalui pintu belakang yang dibuka Terdakwa melalui jendela bagian atas pintu tersebut.
  • Bahwa setelah pintu terbuka Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM dan mengambil barang berupa:
  • 1(satu) Unit Hp Merk OPPO A3S Warna Ungu dan
  • 1(satu) Unit Hp Merk Iphone 7 Warna Rose Gold

dari salah satu tas sandang yang ada diatas meja yang ada didalam kamar tersebut.

  • Bahwa setelah mengambil 2 (dua) Unit Hp tersebut, Terdakwa segera keluar dari rumah Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM melalui pintu belakang dan segera pergi menuju Pasar Ikan Desa Pusong Baru Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe. Setibanya di Pasar Ikan Terdakwa menjual 1 (satu) unit Hp Merk OPPO A3S Warna Ungu seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada kepada seseorang yang ada di Pasar Ikan tersebut dan menyimpan 1 (satu) Unit Hp merk Iphone 7 Warna Rose Gold di Rumah Suami Terdakwa.
  • Bahwa Saksi Korban HENNY SURYANI Binti HASBI YUNUS mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan Saksi Korban HENDRA WAHYUNI Bin BUSTAMAM mengalami kerugian sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) atau setidak-tidaknya lebih dari Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah).

-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana --------------------------------------------

 

 

 
   

 

Pihak Dipublikasikan Ya