Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2025/PN Lsm M ANDRI GHAFARY, S.H. AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 20 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Mar. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-467/L.1.12/Enz.2/03/2025
Penuntut Umum
NoNama
1M ANDRI GHAFARY, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN sekitar Bulan Oktober 2024 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Teungoh Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada bulan September 2024 sekitar pukul 16.00 WIB saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS (suami Terdakwa / dilakukan penuntutan terpisah) membeli narkotika jenis sabu dari DANI (DPO) dengan cara menghubungi DANI (DPO) menggunakan 1 (satu) unit Handphone Merk Iphone 8 Plus Warna Hitam, keesokan harinya sekitar pukul 16.00 WIB, Sdr. DANI (DPO) mengantarkan narkotika jenis sabu ke rumah saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS dan menyerahkan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang didalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan kepada saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS, lalu saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS memberikan uang sebanyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta) rupiah kepada Sdr. DANI (DPO).
  • Bahwa kemudian saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS menjual narkotika jenis sabu tersebut kepada Sdr. JOE (DPO), namun setelah dicoba oleh Sdr. JOE (DPO) ternyata narkotika jenis sabu yang dijual oleh saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS bukan barang yang bagus, sehingga Sdr. JOE (DPO) mengembalikan narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS, oleh karena itu saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS cekcok dengan Terdakwa karena uang untuk membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. DANI (DPO) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta) rupiah dieperoleh dari meminta ke berbagai orang, sehingga sementara barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam disimpan oleh saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS di dalam kamarnya.
  • Bahwa selanjutnya sekitar bulan Oktober Terdakwa menemukan bungkusan plastik warna hitam di dalam kamar saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS, saat dibuka oleh Terdakwa ternyata isinya narkotika jenis sabu milik saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS yakni 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang disimpan di dalam kamarnya, kemudian narkotika jenis sabu beserta timbangan digital warna hitam tersebut Terdakwa ambil dan menyimpannya di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa Terdakwa menyimpan nakortika jenis sabu tersebut di dapur rumah Terdakwa sampai saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS mendapatkan kejelasan bagaimana saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS dapat menjual kembali narkotika jenis sabu tersebut dan mendapatkan uang sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa selanjutnya Anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe yakni saksi DEDI LAZUARDY, saksi IKHSAN SAPUTRA dan saksi DEDI MARSAROSA melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS karena saat dilakukan penggeledahan terhadap rumah Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah Lhokseumawe tanggal 13 Desember 2024 barang bukti milik Tersangka AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN DAN MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIL ILYAS berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke ke dalam plastik transparan memiliki berat Netto 79,69 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 38/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2024 berkesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke ke dalam plastik transparan milik Tersangka AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN dan MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

Bahwa Perbuatan Terdakwa AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

 

 

ATAU

 

KEDUA

 

Bahwa Terdakwa AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN pada hari Kamis tanggal 12 Desember 2024 sekitar pukul 07.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Dusun Cot Teungoh Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara atau pada suatu tempat yang Pengadilan Negeri Lhokseumawe berwenang memeriksa dan mengadili perkara “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :

  • Bahwa awalnya Anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe yakni saksi DEDI LAZUARDY, saksi IKHSAN SAPUTRA dan saksi DEDI MARSAROSA memperoleh informasi mengenai orang yang dicurigai sering melakukan transaksi narkoktika jenis sabu yakni saksi MUHAMMAD REZA (suami Tersangka), kemudian Anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe mendatangi rumah milik saksi MUHAMMAD REZA yang berada di Dusun Cot Teungoh Desa Ulee Pulo Kecamatan Dewantara Kabupaten Aceh Utara pada hari Kamis tanggal 21 Desember 2024, setelah tiba di lokasi Anggota Satresnarkoba Polres Lhokseumawe melakukan penggeledahan di rumah Tersangka dan menemukan 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan di dapur rumah Tersangka, selanjutnya barang bukti, saksi MUHAMMAD REZA dan Terdakwa dibawa ke Polres Lhokseumawe untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
  • Bahwa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke dalam plastik transparan dan 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam yang ditemukan adalah narkotika jenis sabu yang Terdakwa ambil dari kamar saksi MUHAMMAD REZA, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu yang ada di dalam plastik kresek warna hitam beserta timbangan digital warna hitam tersebut di dapur rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang bukti dari PT (Persero) Pegadaian Syariah Lhokseumawe tanggal 13 Desember 2024 barang bukti milik Tersangka AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN DAN MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIL ILYAS berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke ke dalam plastik transparan memiliki berat Netto 79,69 (tujuh puluh sembilan koma enam puluh sembilan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB: 38/NNF/2025 tanggal 14 Januari 2024 berkesimpulan barang bukti berupa 1 (satu) buah plastik kresek warna hitam yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus paket sabu yang dimasukkan ke ke dalam plastik transparan milik Tersangka AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN dan MUHAMMAD REZA ALIAS TOMAT BIN ILYAS benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang – Undang Republik Indonesia No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I  bukan tanaman.

Bahwa Perbuatan Terdakwa AZZAHRA BINTI SAIFUDDIN diatur dan diancam pidana Pasal 112 ayat (2) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika

Pihak Dipublikasikan Ya