Kembali |
Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
1/Pdt.G.S/2024/PN Lsm | H. Marwan Yahya Bin Yahya | Syahrul alias Ayun | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Putusan
- Biaya Perkara
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 133
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 07 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G.S/2024/PN Lsm | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 05 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||
Error, Pihak Not Found!!! | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 372.000.000,00 | ||||||
Petitum |
1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya 2. Menyatakan sah dan mengikat Surat Pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021 3. Menyatakan menurut hukum perbuatan Tergugat yang tidak melaksanakan surat pernyataan dan Pengakuan Tergugat tertanggal 27 Juni 2021 adalah perbuatan wanprestasi (ingkar janji) 4. Menghukum Tergugat untuk memenuhi Prestasi dan menyerahkan uang pengurusan pencairan uang Proyek sejumlah Rp 372. 000.000 (tiga ratus tujuh puluh dua juta rupiah) secara tunai kepada Penggugat 5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir beslag) atas harta kekayaan Tergugat berupa 1 (satu) unit rumah berbentuk ruko lantai yang beralamat di Dusun Lhok Jumpet Gampong Meunasah Blang Kecamatan Muara Dua Kota Lhokseumawe berukuran kurang lebih 16 M2 x 8 M2 , yang berbatasan dengan :
6. Menyatakan putusan ini dapat di jatuhkan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum keberatan terhadap putusan tersebut 7. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul A t a u: Apabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lhokseumawe berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |