Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pdt.P/2025/PN Lsm KHAIRIAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 1/Pdt.P/2025/PN Lsm
Tanggal Surat Jumat, 03 Jan. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KHAIRIAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
  2. Menetapkan Ibu Kandung Pemohon yang bernama UMMI SALAMAH telah meninggal dunia berdasarkan Surat Keterangan Meninggal Dunia Nomor : 471.1/1158/2024 tertanggal 17 Desember 2024 pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2006 dan di kebumikan di Pemakaman keluarga Dusun Tgk di Panyang, Gampong Padang Sakti, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh;
  3. Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Catatan Sipil Kota Lhokseumawe untuk dicatat dalam buku Register Catatan Sipil yang berlaku bagi Warganegara Indonesia dan sekaligus menerbitkan Akta Kematian atas nama UMMI SALAMAH tersebut;
  4. Membebankan kepada Pemohon segala biaya-biaya yang timbul karena adanya permohonan ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak