Dakwaan |
PRIMAIR
------------Bahwa terdakwa SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY Bin ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Pekarangan Meunasah Gampong Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 di Warung Kopi Simpang Buloh terdakwa SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY Bin ISKANDAR bersama Sdr. SIDDAN ALFARISI (DPO) membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa sehingga muncul niat mereka untuk mencuri mobil yang saat itu sedang terdakwa rental Merek DAIHATSU SIGRA, Warna Putih, Tahun 2022, Nomor Mesin 3NRH7752617, Nomor Rangka MHKS6GJ6JNJ127142 an. Nurjannah milik Saksi Mustafa.
- Bahwa sekira bulan Juli hingga Agustus 2024 di tempat pembuatan kunci Jalan Sukaramai Kecamatan Banda Sakti Kota Lhokseumawe terdakwa SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY Bin ISKANDAR bersama SIDDAN (DPO) menduplikat kunci mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Mustafa yang saat itu masih terdakwa rental dengan dalih kunci mobil tersebut hilang 1 (satu). Kemudian setelah membuat kunci palsu, mobil Daihatsu Sigra tersebut terdakwa kembalikan kepada Saksi Mustafa.
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 10.30 WIB terdakwa pergi ke rumah SIDDAN (DPO) setelah mendapat informasi mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Mustafa sedang dipakai oleh seseorang dan ada di dekat rumah SIDDAN (DPO). Kemudian terdakwa dan SIDDAN (DPO) mengikuti dari belakang pergerakan mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Mustafa menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO) dan setelah mobil Daihatsu Sigra tersebut berhenti terparkir di Pekarangan Meunasah Gampong Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, terdakwa meminta SIDDAN (DPO) untuk masuk ke mobil Daihatsu Sigra menggunakan kunci palsu dan langsung dikendarai SIDDAN (DPO) dengan diikuti dari belakang oleh terdakwa menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO) menuju ke Jembatan Krueng Mane Kabupaten Aceh Utara untuk mengganti plat yang sudah terdakwa bawa.
- Bahwa sekira jam 00.00 WIB di Pinggir Jalan Simpang Muling Kabupaten Aceh Utara terdakwa dan SIDDAN (DPO) menyerahkan mobil Daihatsu Sigra beserta kunci palsunya kepada Taufik (Penuntutan Terpisah) dengan bayaran ke Bank BSI terdakwa sesuai yang sudah terdakwa dan Taufik (Penuntutan Terpisah) sepakati sebelumnya senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Kemudian terdakwa dan SIDDAN (DPO) kembali ke Kota Lhokseumawe menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO).
- Bahwa uang senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tersebut terdakwa pergunakan dengan rincian terdakwa transfer kepada SIDDAN (DPO) senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Bayar hutang kepada Sdr. Lukman senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bayar hutang pajak kepada Sdr. Maimun senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Biaya perjalanan ke Banda Aceh untuk kerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Bayar hutang pajak kepada Sdr. Ramadani senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kebutuhan sehari-hari terdakwa sampai terdakwa ditangkap senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga di rekening terdakwa bersisa senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Mustafa mengalami kerugian materiil senilai Rp89.260.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-5 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
SUBSIDAIR
------------- Bahwa terdakwa SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY Bin ISKANDAR pada hari Sabtu tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 12.30 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 2024 bertempat di Pekarangan Meunasah Gampong Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lhokseumawe, “barang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------
- Bahwa berawal pada bulan Juli 2024 di Warung Kopi Simpang Buloh terdakwa SYEKH MUHAMMAD FAHRU RIZKY Bin ISKANDAR bersama Sdr. SIDDAN ALFARISI (DPO) membutuhkan uang untuk membayar hutang terdakwa sehingga muncul niat mereka untuk mencuri mobil yang saat itu sedang terdakwa rental Merek Daihatsu Sigra, Warna Putih, Tahun 2022, Nomor Mesin 3NRH7752617, Nomor Rangka MHKS6GJ6JNJ127142 an. Nurjannah milik Saksi Mustafa dengan cara menduplikat kunci mobil tersebut. Kemudian setelah kunci mobil di duplikat, mobil Daihatsu Sigra tersebut terdakwa kembalikan kepada Saksi Mustafa.
- Bahwa pada tanggal 31 Agustus 2024 sekira jam 10.30 WIB terdakwa pergi ke rumah SIDDAN (DPO) setelah mendapat informasi mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Mustafa sedang dipakai oleh seseorang dan ada di dekat rumah SIDDAN (DPO). Kemudian terdakwa dan SIDDAN (DPO) mengikuti dari belakang pergerakan mobil Daihatsu Sigra milik Saksi Mustafa menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO) dan setelah mobil Daihatsu Sigra tersebut berhenti terparkir di Pekarangan Meunasah Gampong Jeulikat Kecamatan Blang Mangat Kota Lhokseumawe, terdakwa meminta SIDDAN (DPO) untuk masuk ke mobil Daihatsu Sigra menggunakan kunci palsu dan langsung dikendarai SIDDAN (DPO) dengan diikuti dari belakang oleh terdakwa menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO) menuju ke Jembatan Krueng Mane Kabupaten Aceh Utara untuk mengganti plat yang sudah terdakwa bawa.
- Bahwa sekira jam 00.00 WIB di Pinggir Jalan Simpang Muling Kabuupaten Aceh Utara terdakwa dan SIDDAN (DPO) menyerahkan mobil Daihatsu Sigra beserta kunci palsunya kepada Taufik (Penuntutan Terpisah) dengan bayaran ke Bank BSI terdakwa sesuai yang sudah terdakwa dan Taufik (Penuntutan Terpisah) sepakati sebelumnya senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah). Kemudian terdakwa dan SIDDAN (DPO) kembali ke Kota Lhokseumawe menggunakan mobil Xenia Hitam milik SIDDAN (DPO).
- Bahwa uang senilai Rp36.000.000,00 (tiga puluh enam juta rupiah) tersebut terdakwa pergunakan dengan rincian terdakwa transfer kepada SIDDAN (DPO) senilai Rp7.000.000,00 (tujuh juta rupiah). Bayar hutang kepada Sdr. Lukman senilai Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). Bayar hutang pajak kepada Sdr. Maimun senilai Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah). Biaya perjalanan ke Banda Aceh untuk kerja senilai Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah). Bayar hutang pajak kepada Sdr. Ramadani senilai Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan kebutuhan sehari-hari terdakwa sampai terdakwa ditangkap senilai Rp5.500.000,00 (lima juta lima ratus ribu rupiah). Sehingga di rekening terdakwa bersisa senilai Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah).
- Bahwa akibat dari perbuatan terdakwa, Saksi Mustafa mengalami kerugian materiil senilai Rp89.260.000,00 (delapan puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. |