Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI LHOKSEUMAWE
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Lsm 1.Yana Fadilah
2.M. Idhamsyah
3.T. Saiful Munir
1.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
2.Pemerintah RI Cq Kajagung RI cq Kajati Aceh cq Kajari Lhokseumawe
3.Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 29 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Lsm
Tanggal Surat Senin, 27 Mar. 2023
Nomor Surat -
Pemohon
NoNama
1Yana Fadilah
2M. Idhamsyah
3T. Saiful Munir
Termohon
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
2Pemerintah RI Cq Kajagung RI cq Kajati Aceh cq Kajari Lhokseumawe
3Pemerintah RI Cq. Menteri Keuangan
Kuasa Hukum Termohon
NoNamaNama Pihak
1Junus Damanik, SH., MH.Pemerintah RI Cq. Kapolri Cq. Kapolda Aceh Cq. Kapolres Lhokseumawe Cq. Kapolsek Banda Sakti
Petitum Permohonan

Berdasarkan alasan-alasan yang telah Para Pemohon sebutkan di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe atau Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan penetepan sebagai berikut:

  1. Menetapkan dan membenarkan bahwa Para Pemohon berhak mengajukan Permohonan Ganti Rugi dalam perkara ini ;
  2. Menerima dan mengabulkan Permohonan Ganti Rugi Para Pemohon untuk seluruhnya ;
  3. Menetapkan Termohon I dan Termohon II telah melakukan kekeliruan dalam penerapan hukum terhadap Pemohon;
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa tindakan Penetapan Tersangka dan Penahanan yang dilakukan oleh Termohon I dan Termohon II telah mengakibatkan kerugian secara materiil dan secara moril bagi Para Pemohon;
  5. Memerintahkan negara dalam hal ini Pemerintah Republik Indonesia cq Menteri Keuangan (Turut Termohon) untuk membayar ganti kerugian sebagaimana dalam posita angka 14 sebesar:
  • Pemohon I sebesar Rp. 117.250.000,- (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)
  • Pemohon II Sebesar Rp. 117.250.000 (seratus tujuh belas juta dua ratus lim apuluh ribu rupiah)
  • Pemohon III Sebesar Rp 83.500.000 (delapan puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah)

6. Mengirimkan petikan penetapan dan memerintahkan kepada Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk melakukan pembayaran ganti kerugian kepada Pemohon dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak petikan penetapan diterima;

7. Membebankan biaya perkara kepada Negara.

 

Atau: Bilamana Ketua Pengadilan Negeri Lhokseumawe /Hakim Praperadilan yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain,  mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya